Salin Artikel

Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Polisi Sita Rp 500 Juta

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Dumai, Riau menangkap dua orang pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu Rp 500 juta.

Dalam pengungkapan kasus uang palsu ini, diduga ada keterlibatan oknum anggota polisi.

"Terkait dugaan keterlibatan anggota polisi, penyidik masih melakukan pengembangan. Oknum tersebut bertugas di Polres Bengkalis berinisial E ," ungkap Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan, Jumat (11/1/2019).

Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MF (28), warga Kota Dumai dan RW (33) warga Kabupaten Bengkalis.

Menurut Restika, terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat. Pelaku MF diketahui menyimpan uang sebanyak Rp 27 juta.

"Setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan, tersangka MF ditangkap di rumah mertuanya di Jalan Siliwangi, Gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai pada Sabtu (5/1/2019) lalu," kata Restika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang palsu  Rp 27 juta. Uang itu ditemukan di belakang rumah mertuanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MF mengaku uang palsu tersebut diperoleh dari RW, warga Kabupaten Bengkalis.

"Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RW di Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Petugas menyita uang palsu Rp 479.300.000 yang disimpan pelaku di rumahnya," sebut Restika.

Dari pengakuan tersangka RW ini, uang palsu didapat dari oknum polisi yang bertugas di jajaran Polres Bengkalis.

Sejauh ini pihak kepolisian Polres Dumai masih melakukan pengembangan dan penyelidikan, baik peredaran dan percetakan uang palsu, serta keterlibatan oknum polisi tersebut.

"Kami akan melakukan pemeriksaan ke percetakan, serta melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Bank Indonesia dan gelar perkara untuk mengembangkan pelaku lainnya," tutup Restika.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/11/11201001/dua-pengedar-uang-palsu-ditangkap-polisi-sita-rp-500-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke