Salin Artikel

Ayah Pengendara Motor yang Ditabrak Mercy Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Dalam sidang tersebut, Suharto meminta Mejelis Hakim Krosbin Lumbangaul untuk membebaskan terdakwa Iwan Adranacus dari segala tuntutan hukum.

Suharto mengatakan, keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa yang membuat anaknya meninggal pada Agustus 2018 lalu. Sehingga, dalam sidang tersebut, ia memohon agar mejelis hakim membebaskan terdakwa.

"Kami memohon agar mejelis hakim membebaskan Pak Iwan. Keluarga sudah ikhlas," kata Suharto.

Kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi mengatakan, tuntutan JPU terhadap terdakwa Iwan tidak terbukti. Sebab, unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan oleh JPU.

"Kalau memang itu sengaja untuk membunuh seseorang dengan niatan membunuh mestinya itu dilakukan sedini mungkin, tidak harus menunggu waktu dan tempat yang dekat kantor polisi. Itu saat berhadap-hadapan sudah bisa melakukan pembunuhan kalau memang itu ada unsur pembunuhan," kata Joko.

"Penyebab meninggalnya korban murni karena kecelakaan lalu lintas. Sehingga selama terdakwa memberikan bantuan kepada pihak keluarga itu sudah cukup selesai. Tidak perlu harus proses sidang seperti sekarang," tambah dia.

Sebelumnya, dalam sidang kasus pemilik mobil Mercedes Benz tabrak pemotor, Selasa (8/1/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titik Maryani dan Satriawan Sulaksono menuntut terdakwa Iwan dengan hukuman lima tahun penjara.

Titik mengatakan, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dakwaan ke satu primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/10/22292271/ayah-pengendara-motor-yang-ditabrak-mercy-minta-hakim-bebaskan-terdakwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke