Salin Artikel

Buka Praktik Pijat Ilegal di Palembang, 20 WNA Kantongi Rp 1 Miliar Per Hari

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Sudirman D Hury mengatakan, dalam satu hari, setidaknya Rp 1 Milyar dikantongi oleh 20 warga negara asing (WNA) yang membuka praktek pijat tradisional di Palembang.

Menurut Sudirman, dalam satu hari, para WNA itu mendapatkan pasien dengan jumlah ratusan. Bahkan, ada sebagian dari para pasien datang dari luar Indonesia untuk berobat dengan para pelaku.

"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 Miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).

Sudirman mengatakan, para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

"Pihak hotel akan kita panggil, tentu akan diselidiki apa keterlibatan mereka. WNA ini membuka praktek pijat tradisional melalui online, selanjutnya pasien akan datang ke hotel," ujar dia.

Barang bukti berupa paspor wisata yang digunakan para WNA tersebut kini telah diamankan. Hasil penyelidikan, kota besar seperti Medan dan Bali, telah dikunjungi oleh mereka untuk membuka praktik yang sama.

"Setiap kota hanya dikunjungi selama tiga hari, lalu mereka akan pindah lagi biar tidak terdeteksi oleh pihak Imigrasi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menangkap 20 WNA yang membuka praktik pijat tradisional ilegal di salah satu hotel bintang empat di Palembang.

Sudirman D Hury mengatakan, dari 20 tersangka, 16 merupakan warga asal Malaysia, dua dari China, satu dari Hongkong dan satu dari Belgia.

Para WNA tersebut menurutnya telah menyalahi aturan, lantaran menggunakan visa kunjungan wisata namun ternyata kedapatan membuka praktik pijat tanpa izin.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/10/16015391/buka-praktik-pijat-ilegal-di-palembang-20-wna-kantongi-rp-1-miliar-per-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke