Salin Artikel

Buka Praktik Pijat Ilegal di Hotel Bintang Empat, 20 Warga Asing Ditangkap

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan menangkap 20 warga negara asing (WNA) yang membuka praktik pijat tradisional ilegal di salah satu hotel bintang empat di Palembang. 

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Sudirman D Hury mengatakan, dari 20 tersangka, sebanyak 16 orang merupakan warga asal Malaysia dan dua dari China serta satu berasal dari Hongkong dan satu dari Belgia.

Para WNA tersebut, lanjut dia, telah menyalahi aturan lantaran menggunakan visa kunjungan wisata. Namun ternyata, mereka kedapatan membuka praktik pijat tanpa izin.

"Mereka sudah tiga hari berada di sini (Palembang) dan membuka praktik pengobatan pijat tradisional di hotel bintang empat," kata Sudirman saat memberikan keterangan, Kamis (10/1/2019).

Sudirman menjelaskan, praktik pijat para WNA tersebut membuka pendaftaran secara online bagi seluruh klien. Dari sana, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 20 WNA.

"Tarif pengobatan Rp 4,5 juta untuk satu pasien dan sehari bisa ada ratusan pasien yang datang untuk pijat," ujarnya.

Sudirman menambahkan, sebelum datang ke Palembang, para WNA itu sempat membuka praktik di beberapa kota besar lainnya, seperti di Medan dan Bali. Seluruh kota itu mereka kunjungi dengan jeda waktu selama tiga hari.

"Setelah tiga hari, mereka akan berpindah lagi dan membuka praktek di tempat lain, agar tak dipantau oleh petugas," ungkapnya.

Tak hanya sanksi berupa deportasi, Sudirman akan membawa kasus para WNA tersebut ke ranah pidana umum lantaran tak memiliki izin Dinas Kesehatan atau Ketenagakerjaan terkait aktivitas praktek itu.

"Kami akan bawa mereka ke penjara. Jelas ini pidana karena tak ada izin membuka praktik kesehatan dari Dinas terkait, itu kami dorong. Jadi tidak cuma deportasi," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/10/14450231/buka-praktik-pijat-ilegal-di-hotel-bintang-empat-20-warga-asing-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke