Salin Artikel

Bawa Sabu, Seorang Oknum Polisi Berpangkat Bripka di Blora Diamankan

"Saat ini, oknum polisi tersebut sudah kita tahan. Proses hukum akan tetap terus berlanjut. Meski polisi, yang bersangkutan tetap akan menjalani persidangan umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada toleransi," kata Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2019).

Menurut Suparlan, oknum polisi berpangkat Bripka tersebut diamankan anggotanya saat melintas di jalan umum Desa Jetis, Kecamatan Blora, Senin (7/1/2019). Saat itu, BD baru saja bertransaksi sabu dari wilayah Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,12 gram, seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 buah pirek kaca, 2 buah korek api, 2 buah ponsel, dan sebuah sepeda motor.

"Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penjual sabu di daerah Mlangsen. Kami tangkap usai bertransaksi," kata dia.

Menurut Suparlan, penangkapan terhadap oknum anggota polisi itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua pelaku pengguna sabu yang diringkus beberapa waktu lalu.

Kedua warga sipil itu membawa sabu seberat 0,12 gram. Dari pemeriksaan terhadap keduanya, akhirnya bisa mengerucut ke oknum anggota Polri tersebut.

Adapun peran BD dalam penyalahgunaan narkotika adalah sebagai pengguna sabu.

"Kita tegas kepada siapapun tanpa pandang bulu. Untuk oknum polisi tersebut tetap kita proses pidana. Status BD sebagai pengguna. Khusus anggota Polri, ditambah proses sidang kode etik. Pastinya, kami akan lakukan assessment dulu, apakah layak direhabilitasi atau tidak nantinya," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/09/21053771/bawa-sabu-seorang-oknum-polisi-berpangkat-bripka-di-blora-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke