Salin Artikel

Korupsi Dana Pengelolaan Sampah, Dua Pejabat Madiun Ditahan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Bambang Brasianto dan Kabid Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik Priono Susilo Hadi ditahan di Lapas Kelas I Madiun.

"Kedua terdakwa (Bambang dan Priono) ditahan selama tiga puluh hari kedepan mulai hari ini hingga 5 Februari 2019. Hakim memerintahkan menahan keduanya lantaran dikhawatirkan melarikan diri," ujar Kasi Pidsus Kejari Mejayan, Bayu Novrian Dinata, kepada wartawan usai menitipkan penahanan kedua terdakwa di Lapas Kelas I Madiun, Senin malam.

Pertimbang lain, kata Bayu, kedua terdakwa ditahan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

Menurut Bayu, penahanan terdakwa Bambang dan Priono di Madiun sesuai perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

"Jadi, setelah menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan hakim mengeluarkan penetapan penahanan terhadap dua terdakwa," ujar Bayu.

Sebelum ditahan, kesehatan kedua terdakwa diperiksa tim kesehatan Lapas Kelas I Madiun. Kedua terdakwa akan menjalani sidang lanjutan pekan depan dengan agenda nota keberatan penasehat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun sebelumnya diberi hadiah pecut pada perayaan Hari Korupsi Sedunia, Senin (10/12/2018) siang.

Pemberian pecut itu sebagai sindiran agar Kejaksaan Negeri Mejayan berani menahan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Madiun yang menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana sampah senilai Rp 2 miliar itu.

"Saya kaget kejaksaan ini kok tidak seperti dahulu. Kalau dulu setelah penetapan tersangka dalam waktu tidak lama langsung ditahan. Untuk kasus ini (korupsi dana sampah) kok ada yang beda," kata Koordinator Wahana Komunikasi Rakyat, Budi Santoso, usai menemui Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Sugeng Sumarno, Senin (10/12/2018) siang.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/07/21170781/korupsi-dana-pengelolaan-sampah-dua-pejabat-madiun-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke