Salin Artikel

Polantas Tangkap Penumpang Motor yang Bawa Narkoba, Pengemudinya Kabur

PEKANBARU, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu dan pil ekstasi, di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Riau, Senin (7/1/2019).

Tersangka berinisial L (25) itu ditangkap saat dia dan rekannya sedang menaiki sepeda motor di jalan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, awalnya dua orang personel Ditlantas Polda Riau Bripka Faizal dan Brigadir Riyadi sedang mengatur lalu lintas pagi hari di Jalan Lembaga Pemasyarakatan.

Saat itu, petugas melihat pengendara sepeda motor membawa penumpang tanpa menggunakan helm.

"Petugas memberhentikan sepeda motor, kemudian pengendara langsung kabur. Sementara tersangka yang dibonceng dapat diamankan," kata Halim.

Pelaku yang tertangkap, kata dia, sempat terlihat bingung dan gugup saat ditanya petugas. Selanjutnya, petugas menyuruh pelaku untuk membuka jok sepeda motor.

"Di dalam jok sepeda kita temukan sebuah tas yang berisi sabu dan ekstasi. Selain itu juga ada bungkusan plastik bening serta satu unit timbangan digital," ujar Halim.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni sabu seberat 132,99 gram dan 155 butir pil ekstasi.

Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Limapuluh. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membawa barang haram tersebut dari tempat hiburan malam di Pekanbaru.

"Pelaku sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi mengaku memakai barang bukti (narkoba) ini di tempat hiburan malam bersama rekannya R, yang melarikan diri. Hasil tes urine positif narkoba. Sedangkan pelaku R saat ini sudah kita tetapkan DPO (Daftar pencarian orang)," terang Halim.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan. Sebab, pelaku belum mengaku dari mana memperoleh barang haram tersebut.

"Masih kita dalami dari mana dapat barang. Pengakuan tersangka, dia tidak kenal pemilik awal barang tersebut. Jaringan terputus. Masih kita kembangkan sampai di mana keterlibatan L dalam kasus narkotika ini," ujar Halim.

Dari kasus ini, pelaku L dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengedar dan Pemakai Narkoba, dan diancam maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/07/19244331/polantas-tangkap-penumpang-motor-yang-bawa-narkoba-pengemudinya-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke