Salin Artikel

Kasus Suap Bupati Purbalingga, KPK Tak Akan Panggil Ganjar Pranowo

Rinciannya, ada 12 saksi didatangkan jaksa KPK, sisanya 7 saksi meringankan yang didatangkan pihak terdakwa.

Dari 12 saksi yang didatangkan di persidangan, mayoritas adalah mereka yang memberi uang kepada Bupati Tasdi, termasuk anggota DPR Utut Adianto yang disebut memberi uang Rp 180 juta.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019) menjelaskan, pemeriksaan untuk menggali keterangan saksi telah selesai. Utut Adianto adalah saksi terakhir yang dihadirkan di persidangan.

Sementara Ganjar Pranowo, yang disebut dalam sidang dengan pemeriksaan terdakwa memberi uang kepada Tasdi sebesar Rp 100 juta, tidak ikut diperiksa.

"Sudah tidak lagi ada pemeriksaan saksi. Agenda hari ini pemeriksaan terdakwa, selanjutnya pembacaan tuntutan," ujar jaksa Kresna.

Menurut jaksa, keterangan Tasdi soal Ganjar memberi uang Rp 100 juta adalah untuk kegiatan kampanye di Pilkada Jateng. Uang yang diberikan juga masih di tangan Tasdi, dan belum disalurkan untuk kampanye.

"Tadi dalam keterangan uang untuk kegiatan kampanye. Kalau untuk kampanye kenapa uang masih dipegang? Kita masih belum periksa, karena itu baru pengakuan dia (terdakwa) saja," tambahnya.

Namun demikian, jaksa mengaku akan berfokus pada dakwaan yang telah disusun. Dalam dakwaan, Tasdi menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi.

"Berdasar saksi lain ada uang dari kepala dinas. Soal pemberian honor juga tidak jelas. Nanti akan dikaji lagi untuk pembacaan tuntutan," tambahnya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin siang tadi, Tasdi mengaku menerima uang dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar Rp 100 juta.

Uang diberikan melalui ajudan Ganjar di kediaman pribadinya sebelum kegiatan deklarasi pemenangan di Purbalingga.

"Rp 100 juta dari Pak Ganjar Pranowo, dikasih melalui ajudan," kata Tasdi saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin siang.

Tasdi mengatakan, pemberian uang itu untuk membantu operasional pemenangan di Pilkada Jateng.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/07/18104151/kasus-suap-bupati-purbalingga-kpk-tak-akan-panggil-ganjar-pranowo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke