Salin Artikel

Razia di Lapas Ambon, Petugas Temukan Sabu dan Kaleng Miras

Hal itu terungkap setelah petugas dari Satgas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar razia di lapas tersebut akhir pekan lalu.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku Tholib mengungkapkan, saat ini, barang bukti yang ditemukan tim saat razia masih dalam proses penyelidikan.

“Ada barang yang ditemukan. Ada uang, ada sabu, tapi ukurannya sedikit, dan ada juga kaleng miras,” kata Tholib, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/1/2019).

Dia menyebut, razia yang dilakukan itu merupakan kegiatan rutin dari pihaknya untuk menertibkan berbagai pelanggaran yang terjadi di Lapas Ambon.

”Itu razia rutin yang selalu kita lakukan,” ujar dia.

Atas insiden itu, kata Tholib, dua narapidana kasus narkoba Gerald Tomatala dan Rivaldi langsung dipindahkan ke Rutan Ambon.

Keduanya dipindahkan karena saat razia, petugas menemukan barang haram di sel tahanan yang ditempati mereka.

“Keduanya sudah dipindahkan ke rutan dalam rangka penyelidikan kasus ini,” kata dia.

Dia mengatakan, jika dalam penyelidikan nanti ada dugaan keterlibatan oknum petugas lapas dalam kasus itu, maka pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut.

“Kita baru dalam proses pendalaman, makanya kita akan investigasi dengan baik,” kata dia.

Dia menambahkan, kasus masuknya barang bawaan ke lapas kerap dilakukan dengan berbagai cara oleh para napi hingga mengelabui petugas lapas, seperti dengan memasukan barang dari balik tembok lapas dan sebagainya.

“Ya memang kadang-kadang proses barang masuk itu dengan seribu macam cara sih ya, modus mereka itu kadang di lempar dari luar tembok jadi kalau cara masuknya itu terus terang kita sedidiki,” ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/07/17543181/razia-di-lapas-ambon-petugas-temukan-sabu-dan-kaleng-miras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke