Salin Artikel

Dilepas Polisi, Artis VA Masih Dikenai Wajib Lapor

SURABAYA, KOMPAS.com - Meski berstatus saksi korban dalam dugaan kasus prostitusi online, polisi belum 100 persen melepas artis VA dan model perempuan berinisial AS. Keduanya masih dikenakan wajib lapor sekali dalam sepekan.

"Artis VA dan AS dikenakan wajib lapor sekali dalam sepekan untuk memudahkan penyidikan kasus," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (7/1/2019).

Penyidik, kata dia, masih terus mengembangkan kasus tersebut. Pengembangan untuk mencari siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab, selain 2 mucikari yang telah ditetapkan tersangka.

"Bisa jadi kedua artis itu juga operator jaringan prostitusi. Kami belum tahu," jelasnya.

Kemarin, artis VA dan model AS dipulangkan penyidik setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan praktik prostitusi online. Keduanya digerebek saat berhubungan dengan 2 pria di 2 kamar yang berbeda di hotel bintang 5 di Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 tersangka warga Jakarta yang bertindak sebagai mucikari. Keduanya adalah TN dan ES.

ES adalah tersangka yang mengikuti artis peran VA dan model AS selaku korban selama di Surabaya. Sementara TN saat kejadian berada di Jakarta.

Tersangka ES diamankan saat penggerebekan Sabtu kemarin. Sementara tersangka TN diamankan polisi di apartemen Bussura City Tower Alamanda Cipinang, Minggu (6/1/2018) pukul 18.00.

TN terbukti menawarkan jasa prostitusi VA dan AS melalui media WhatsApp. Tersangka juga menawarkan korban perempuan lainnya, harganya tergantung dari tingkat kecantikan dan ketenaran korbannya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/07/09341361/dilepas-polisi-artis-va-masih-dikenai-wajib-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke