Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, SF mencuri barang di rumah sakit tersebut dengan mencongkel pintu ruangan.
"Pelaku masuk ke dalam rumah sakit dengan cara mencongkel pintu ruangan. Setelah berada di dalam ruangan, SF mengambil dua unit AC, satu unit kipas angin, satu unit lemari pendingin, dan obat-obatan," kata Ardy, Minggu (6/1/2019).
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah obeng dan sandal jepit.
“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku SF bersama sejumlah barang dan alat bukti lainnya diamankan di Mako Polres Palopo," ujarnya.
Atas perbuatannya, SF terancam pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2019/01/06/17235861/curi-barang-elektronik-di-rs-andi-palammai-palopo-pria-ini-ditangkap-polisi