Salin Artikel

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Polisi

Deddy (44) dan istrinya, Eva (30) ditangkap di Jalan Utama, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Riau, Sabtu (5/1/2018) sekitar pukul 22.00.

"Kedua pelaku diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi. Pelaku merupakan pasangan suami istri," kata Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani kepada wartawan, Minggu (6/1/2018).

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu, pil ekstasi, happy five, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut.

Ia mengatakan, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Deddy.

Petugas melakukan penangkapan setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya pemakai dan pengedar narkoba.

"Kami melakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat itu, kami menemukan barang bukti 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,54 gram dan satu unit handphone," ujarnya.

Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku. Di sebuah kamar, polisi menemukan Eva, istri Deddy.

Dari hasil penggeledahan di kamar Eva, petugas menemukan sabu, ekstasi, dan happy five di dalam lemari.

"Barang bukti kami sita 8 paket sabu seberat 6,08 gram, 6 butir pil ekstasi terdiri dari 5 butir berlogo ikan oranye, 1 butir ekstasi berlogo S warna cokelat, dan 2 butir narkotika jenis happy five," kata Herman.

Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp 35 juta di dalam dompet Eva. Kemudian, tiga unit ponsel dan satu unit timbangan digital.

Setelah dilakukan penangkapan, Eva sempat meminta izin petugas pergi ke kamar mandi di dalam rumahnya.

"Petugas masih curiga dengan pelaku Eva, sehingga petugas memeriksa kamar mandi dan ditemukan satu unit timbangan digital," ujarnya.

Dia mengatakan, penangkapan pasangan suami istri tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kawasan Jalan Utama sering terjadi peredaran narkoba.

Selain itu, di rumah pelaku juga sering dilaporkan adanya penyalahgunaan narkotika.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa kedua pelaku menguasai narkotika tersebut," kata dia. 

Kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Rohil. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/06/15404371/edarkan-sabu-dan-ekstasi-pasangan-suami-istri-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke