Salin Artikel

Polisi Pulangkan 3 Wanita Diduga Korban Perdagangan Manusia di Papua

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal pada Sabtu (5/1/2019) mengatakan, ketiga wanita yang berinisial HW (16), AD (17) dan D (18) itu awalnya diamankan di salah satu tempat karaoke di Nabire, Senin (31/12/2018).

Ketiganya diamankan setelah adanya laporan dari salah satu orangtua korban di Polda Jawa Barat, 13 Desember 2018 lalu.

Dari ketiga wanita tersebut, dua di antaranya masih berstatus pelajar.

"Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua dari wanita remaja tersebut melapor ke Mapolda Jawa Barat pada tanggal 13 Desember 2018, bahwa anaknya menjadi korban perdagangan manusia dan dibawa ke Kabupaten Nabire Provinsi Papua," kata Kamal.

Dari keterangan para korban, mereka direkrut oleh orang berinisial FA dan mami B dengan iming-iming gaji sebesar Rp 30 juta sebulan.

Untuk mengelabui petugas, mami B membuat surat domisili dengan menambah umur AD dan HW menjadi 21 tahun atau usia yang dianggap dewasa menurut hukum.

Saat ini, ketiga korban sudah diterbangkan ke Bandung, Jawa Barat dan didampingi anggota Mapolda Jawa Barat.

FA dan mami B yang sudah diamankan kini terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 12 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman denda Rp 600 juta dan hukuman penjara 15 tahun.

Dari kejadian ini, Kamal berharap kepada para orangtua untuk lebih ketat lagi dalam mengawasi anak-anaknya, apalagi yang sudah menginjak masa remaja dan rentan terhadap hal-hal negatif, mudah terhasut, dan ingin mencoba hal-hal baru.

"Karena di masa remaja tersebut keingintahuan mereka terhadap hal-hal yang baru sangat tinggi," pungkas Kamal.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/05/14261781/polisi-pulangkan-3-wanita-diduga-korban-perdagangan-manusia-di-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke