Salin Artikel

MK: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Yusril dengan Jadi Pengacara Oesman

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mempersoalkan posisi Yusril yang masih berpraktek sebagai advokat meskipun sudah menjadi calon legislatif.

"Aturan tidak ada yang dilanggar, etik saja," kata Juru Bicara MK, Nalom Kurniawan saat mendampingi Ketua MK, Anwar Usman, menghadiri Dies Natalis ke-56 Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019).

"Tidak ada tafsir seorang advokat dilarang berpraktek, mempraktekkan profesinya, kecuali setelah terpilih," kata dia.

Nalom menilai, profesi advokat berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Seorang advokat tidak diharuskan untuk mundur meskipun menjadi calon legislatif.

"Profesi advokat berbeda, tidak seperti ASN termasuk TNI-Polri. Seingat saya putusan MK tidak ada yang memberi syarat harus berhenti atau berhenti sementara. Tapi setelah dia jadi (berhenti)," kata Nalom.

Sejauh ini, belum ada aturan yang mengharuskan advokat berhenti dari profesinya untuk sementara selama menjadi caleg.

"Bukan kekosongan, memang tidak ada aturannya. Tapi memang itu menganut profesi. Ini bukan aturan UU-nya tapi lebih kepada profesinya sebagai advokat," jelasnya.

Namun, Nalom meminta supaya Yusril mengentikan prakteknya sebagai advokat untuk sementara selama menjadi calon legislatif. Hal itu berkaitan dengan etika sebagai advokat dan caleg supaya tidak ada konflik kepentingan.

"Sebenarnya, kalau dia sudah nyaleg ya supaya tidak conflict of interest seharusnya sudahlah istirahat dulu praktek advokatnya. Supaya tidak saling bersinggungan kepentingan antara pen-caleg-kan dengan profesinya. Tapi poinnya ketika dia sudah jadi nggak boleh lagi," ungkapnya.

Yusril Ihza Mahendra tercantum dalam daftar pengacara Oesman Sapta Odang yang sedang berselisih dengan KPU terkait pencalonannya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

https://regional.kompas.com/read/2019/01/05/13480591/mk-tak-ada-aturan-yang-dilanggar-yusril-dengan-jadi-pengacara-oesman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke