Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Nita Jong, Dibuang di Kebun Karet hingga Pengungkapannya

BANDUNG, KOMPAS.com - Misteri penemuan mayat wanita di perkebunan karet, Kabupaten Subang akhirnya terungkap. Jenazah yang diketahui bernama Nita Jong alias Li Cen (56) ini merupakan korban pembunuhan suaminya yang berinisial TSO (58). 

Pembunuhan ini berawal pada Senin (31/12/2018), saat itu di kediaman mereka di Garden City Kalideres, Jakarta Barat, pelaku TSO tengah diomeli isterinya gara-gara banyak utang.

Tak tahan dengan omelan itu, pelaku yang kesal kemudian membungkam isterinya tersebut dengan mencekik leher korban hingga tewas.

"Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban," kata Kapolres Subang AKBP M Joni, Jumat (4/1/2019). 

Pelaku panik saat melihat isterinya tak bernafas. Bingung apa yang harus dilakukan, pelaku lantas membawa jasad Nita dan memasukannya kedalam kendaraan miliknya.

Untuk menenangkan dirinya sambil berpikir, TSO kemudian berkendara sambil membawa jenazah korban berkeliling ke tiga kota, yakni Surabaya, Bandung, Indramayu, selama tiga hari. Hingga akhirnya membuang jasad korban di sebuah perkebunan karet di Kabupaten Subang.

"Dari Indramayu pelaku lalu ke Subang. Keluar di pintu Tol Kalijati menuju arah Cipendeuy dan tepat di perkebunan karet PTPN VIII, Pelaku membuang dan menutupi mayat korban," kata Joni.

Selama tiga hari perjalanan itu, menurut Joni, Pelaku tidur di kendaraan tersebut. Bahkan bau bangkai jasad isterinya sendiri masih menempel di kendaraan Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi B 1462 BYY yang dimilikinya. "Mobilnya saja sampai bau bangkai," kata Joni.

Namun TSO tak bisa lari lagi dari perbuatannya itu, kisah pelarian pelaku sendiri akhirnya terhenti ketika seorang warga yang mencium bau bangkai di kebun karet PTPN VIII Blok Jalupang Kampung Cikuda, Desa lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Rabu (2/1/2019) sekira pukul 09.30 WIB.

Warga menemukan jasad Nita Jong, yang saat itu belum diketahui identitasnya. Saat ditemukan terdapat luka melingkar dibagian leher korban.

Polisi menduga luka tersebut bekas jeratan cekikan, petugas menduga mayat ini korban pembunuhan.

Satreskrim Polres Subang kemudian membentuk tim khusus untuk mengungkap penemuan jasad wanita itu. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi korban.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi keluarga korban, disini polisi mendapatkan sejumlah petunjuk yang mengarah pada pelaku utama.

Dari keluarga polisi mendapatkan petunjuk bahwa korban menghilang dari rumah bersama suaminya sejak tanggal 31 Desember 2018 lalu.

Polisi menduga kematian korban ada kaitannya dengan suaminya, bahkan kuat dugaan mengarah pada pria paruh baya tersebut.

Setelah mendapat nomor kontak suami dan korban dari pihak keluarga, polisi langsung melacak keberadaan TSO dan berhasil menangkapnya di KM 62 Tol Cipularang.

Dari hasil pemeriksaan, TSO mengaku telah mencekik korban.

"Pembunuhan itu pun dilatarbelakangi seringnya pertekaran (suami isteri) sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban dengan kedua tangannya," kata Joni.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kendaraan roda empat beserta kunci dan STNK kendaraan.

Ponsel korban yang digunakan pelaku, dan dua buah selimut yang digunakan untuk menutupi mayat selama perjalanan.

Akhir tahun 2018 itu menjadi masa yang kelam bagi pasangan suami isteri tersebut. Mengawali tahun 2019 ini, TSO harus mengabiskan sebagian hidupnya dibalik jeruji, merasakan dinginnya hotel prodeo di Mapolres Subang.

Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan acaman pidana 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/04/12150011/kronologi-pembunuhan-nita-jong-dibuang-di-kebun-karet-hingga-pengungkapannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke