Salin Artikel

Melalui Kuasa Hukum, Baiq Nuril Resmi Ajukan PK Putusan MA

Nuril mengajukan Permohonan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jo putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017 .

Penasihat Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra menyebutkan, PK resmi diajukan pada Kamis (3/1/2019).

"Alhamdulillah hari ini kita sudah nyatakan PK dan sekaligus Penyerahan Memori PK," terang Yan.

Yan menambahkan, Nuril beserta Tim Hukum berterima kasih kepada Masyarakat dan memohon doa semoga putusan PK nanti dapat mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Sebelumnya, Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/04/08134881/melalui-kuasa-hukum-baiq-nuril-resmi-ajukan-pk-putusan-ma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke