Salin Artikel

KPU Surakarta Tak Permasalahkan Kotak Suara Berbahan Karton Kedap Air

Menurut Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, perlengkapan kotak suara diatur dalam Pasal 341 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa kotak suara transparan.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 PKPU mengatur bahwa kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks. Sehingga, lanjut Nurul dalam proses pengadaan kotak suara tetap sesuai ketentuan.

"Meskipun ada kotak suara berbahan aluminiun di Kota Solo dan ini proses penghapusan. Januari ini akan proses pelelangan kotak suara berbahan aluminium," kata Nurul kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/1/2019).

Nurul menjelaskan, kotak suara berbahan karton kedap air tidak hanya digunakan saat Pemilu 2019, tetapi sudah dipergunakan sejak Pemilu 2014 dan Pilkada 2015. Sehingga, isu soal kotak suara berbahan karton bukan hal baru.

Nurul menyebutkan, ada 1.732 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Solo. Setiap TPS ada lima kotak suara. Kemudian saat proses rekapitulsasi penghitungan suara di setiap PPK ada 11 kotak suara.

"Totalnya ada 8.715 kotak suara yang kita distribusikan di 1.732 TPS di Solo menjelang Pemilu 2019," ungkapnya.

Guna mengantisipasi kerusakan, Nurul mengungkapkan, semua losgistik Pemilu 2019 dibungkus menggunakan plastik. Pihaknya juga memastikan keamanannya selama di gudang KPU, baik dari serangan tikus maupun rayap.

Terlepas dari kerawanan, kata Nurul, yang menjadi catatan penting adalah pemilih, masyarakat mengawal proses selama pemungutan, penghitungan sampai rekapitulasi itu yang lebih penting.

"Juga pengawas, PPS dan penyelenggara dari Bawaslu jajaranya, parpol atau peserta pemilu saksinya harus cerdas dan paham terhadap proses secara teknis dari pemungutan hingga rekapitulasi," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/03/08271811/kpu-surakarta-tak-permasalahkan-kotak-suara-berbahan-karton-kedap-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke