Salin Artikel

Malam Tahun Baru, Polisi Larang Warga Kupang Balapan Liar dan Konsumsi Miras

Larangan itu disampaikan langsung Kapolres Kupang Kota AKBB Satrya Perdana PT Binti dalam jumpa pers bersama wartawan di Mapolresta Kupang, Sabtu (29/12/2018).

"Kami imbau para pemuda hindari mengonsumsi minuman keras di pinggir jalan serta balapan liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujar Satrya, Sabtu.

Satrya juga mengimbau masyarakat Kota Kupang agar tidak berlebihan merayakan malam tahun baru, terlebih mengadakan pesta di pinggir jalan yang dapat mengganggu arus lalulintas.

Ia mengatakan, pada malam pergantian tahun, masyarakat terbiasa mendirikan tenda dadakan di pinggir jalan, menyalakan pengeras suara, dan duduk-duduk sambil meminum miras. 

"Kami mengimbau untuk tidak mengadakan pesta yang berlebihan. Kami melihat biasa pesta miras di pinggir jalan. Ini tentu akan menghambat arus lalu lintas," ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, Polres Kupang Kota sedang melaksanakan Operasi Lilin Turangga 2018 hingga 1 Januari 2019.

"Sasaran para pelaku kejahatan dan para pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas," ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/12/30/10504751/malam-tahun-baru-polisi-larang-warga-kupang-balapan-liar-dan-konsumsi-miras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke