Salin Artikel

Kasus Pemalsuan Dokumen, Ibu dari Bos Properti Surabaya Diperiksa

SURABAYA, KOMPAS.com - Proses hukum terhadap dugaan aksi pemalsuan dokumen yang melibatkan bos properti Surabaya, Gunawan Angka Widjaja disebut polisi terus dilakukan.

Bahkan polisi mengaku tidak hanya memeriksa Gunawan sebagai tersangka, namun juga Linda Anggraeni, ibunya, juga sebagai tersangka. 

"Gunawan dan ibunya sudah diperiksa, proses hukum ini terus jalan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gupuh Setiyono, Sabtu (29/12/2018).

Dia membantah jika disebut proses hukum polisi jalan di tempat dalam penyidikan kasus itu.

"Kalau ada pemeriksaan, berarti itu sudah ada kemajuan," jelasnya.

Dia mengaku, penyidik memang sempat kesulitan memeriksa keduanya karena sempat tinggal di luar negeri. Pada Juni lalu, polisi bahkan mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada keduanya.

Namun, dia memastikan keduanya berada di Surabaya, karena itu penyidik sudah berhasil mendatangkan untuk diperiksa.

Terpisah, Rakhmat Santoso kuasa hukum Gunawan membenarkan, bahwa kliennya masih berstatus DPO.

"Kalau sudah datang ke Polda Jatim kan berarti sudah di Surabaya, bukan DPO lagi," jelasnya.

Ibu dan anak itu dilaporkan Trisulowati alias Chin Chin yang tidak lain adalah isteri Gunawan dan menantu Linda Anggraeni pada 2017 lalu, sebagai buntut polemik proses perceraian pasangan bos properti Surabaya, Gunawan dan Chin Chin.

Pelapor menuding ibu dan anak itu membuat akte notaris perjanjian utang palsu seolah-olah Gunawan memiliki utang kepada ibunya sebesar Rp 665 miliar.

Keduanya memanipulasi dokumen di tengah Gunawan dan Chin Chin sedang membahas harta gono gini dalam proses perceraian, dengan tujuan agar pelapor tidak mendapatkan bagian harta gono gini. 

https://regional.kompas.com/read/2018/12/29/16502751/kasus-pemalsuan-dokumen-ibu-dari-bos-properti-surabaya-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke