Salin Artikel

Ahok Dipastikan Bebas Pada 24 Januari 2019

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas Satu 1 Cipinang Dwi Andika Prasetyo mengatakan, waktu bebas tersebut diperoleh Ahok setelah mendapat remisi natal selama satu bulan.

"Berdasarkan ketentuan warga binaan atas nama Ahok akan pulang bila tidak ada halangan yang berarti tanggal 24 Januari 2019," ujar Andika di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).

Andika menjelaskan, sebelum bebas Ahok akan dipindahkan dari Mako Brimob Depok ke Lapas Kelas 1 Cipinang.

Hal tersebut dikarenakan Ahok secara teknis merupakan tahanan Lapas Cipinang.

"Yang bersangkutan ialah warga binaan Lapas Cipinang hanya penempatannya aja tahanan di ruang Mako Brimob secara teknis pelepasan akan di lakukan di LP Cipinang," jelasnya.

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/25/17362521/ahok-dipastikan-bebas-pada-24-januari-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke