Salin Artikel

Polemik Sanksi Pemberhentian GKR Hemas dari DPD RI, Menolak Meminta Maaf hingga Tak Akui Kepemimpinan OSO

KOMPAS.com - Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk memberhentikan sementara GKR Hemas tak berjalan mulus. GKR Hemas menolak keputusan tersebut dan berencana untuk melawan melalui jalur hukum.

GKR Hemas menganggap peralihan tampuk pimpinan DPD RI ke Oesman Sapta Odang (OSO), tidak sah. Untuk itu, GKR pun tidak mengakui kepemimpinan Oedang sebagai Ketua DPD RI.

Sementara itu, suami GKR Hemas, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengaku belum mengetahui detail terkait keputusan permaisurinya tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

"Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin berarti secara langsung mengakui kepemimpinan nya," tegasnya.

Hal itu menjadi dasar dirinya menolak sanksi dari DPD RI kepada dirinya.

"Jelas, saya menolak keputusan pemberhentian sementara," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12/2018).

Menurutnya, bukan orang yang dia lawan, namun proses pengambilalihan pimpinan yang menurut GKR Hemas telah menabrak hukum.

Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.

"Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum," lanjutnya.

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, GKR Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data dua belas kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” kata Mervin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018).

Selain GKR Hemas, BK DPD juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap beberapa senator dari provinsi lain. 

“Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” kata Mervin.

Sri Sultan mengaku tidak mengetahui pasti alasan keputusan BK DPD RI.

"Ora ngerti malahan aku (saya tidak tahu). Alasannya apa saya kan tidak tahu," ujar Sri Sultan HB X di Polda DIY, Jumat (21/12/2018).

Sri Sultan menjelaskan, ada kemungkinan keputusan tersebut karena faktor-faktor politik. Sebab, GKR Hemas tidak mengakui pimpinan DPD RI saat ini.

"Kalau saya enggak ada masalah, ya mungkin faktor - faktor politik juga bisa mempengaruhi, saya tidak tahu persis. Karena tidak mengakui pimpinannya," tandasnya.

GKR Hemas telah menegaskan dirinya tidak akan meminta maaf kepada pimpinan DPD RI saat sidang paripurna.

Tak hanya itu, GKR Hemas akan melawan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI lewat jalur hukum.

"Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12/2018).

"Saya akan masuk ke beberapa lembaga hukum. Iya saya akan ada perlawanan hukum," katanya.

GKR Hemas menjelaskan, kehadirannya di sidang paripurna sebetulnya dinantikan oleh Oesman. Namun, dirinya tak memenuhinya karena tidak mengakui kepemimpinan Oesman sebagai Ketua DPD RI.

"Sebenarnya dia ingin banget saya itu duduk di sidang paripurna secara fisik, karena saya masih melawan dia, kan saya tidak mau. Tetapi saya tetap akan menjalankan tugas, karena ini tanggung jawab saya kepada masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, GKR Hemas dijatuhi saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI berupa pemberhentian sementara.

Sanksi ini diberikan karena dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI, dan kode etik.

Sumber: KOMPAS.com (Wijaya Kusuma)

https://regional.kompas.com/read/2018/12/22/15000081/polemik-sanksi-pemberhentian-gkr-hemas-dari-dpd-ri-menolak-meminta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke