Salin Artikel

Bea Cukai Tangkap KM Mutiara Indah, yang Selundupkan Barang Bekas Singapura ke Indonesia

Penegahan KM Mutiara Indah ini dilakukan kapal BC 20006 bersama satgas patroli laut KPU BC Tipe B Batam BC 7005, Selasa (18/12/2018) pukul 01.00 WIB di sekitar perairan Pulau Buaya, Kepri.

Kepala Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, kapal itu diamankan karena sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, baik dokumen perjalanan maupun barang yang dibawa kapal tersebut.

"Saat ini kapal masih berada di dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri dan masih kami lakukan pemeriksaan," kata Agus, saat dihubungi, Rabu (19/12/2018) malam.

Dugaan sementara, dari hasil pemeriksaan, KM Mutiara membawa sepatu dan baju bekas dalam bentuk karungan (balpres) tanpa disertai dengan dokumen yang sah.

Selain barang bekas dan kapal, petugas juga mengamankan 8 orang yang terdiri dari nakhoda dan anak buah kapal (ABK).

"Pengakuan sementara barang bekas ini akan dibawa ke Batam," ujar dia.

Ditanyai berapa jumlah barang tersebut, Agus mengaku belum tahu berapa jumlah pastinya, karena sampai saat ini pihaknya belum selesai melakukan penghitungan.

"Baru dibongkar Rabu pagi kemarin, jadi masih dilakukan pemeriksaan," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/20/09074651/bea-cukai-tangkap-km-mutiara-indah-yang-selundupkan-barang-bekas-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke