Salin Artikel

Warga Kota Solo Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

"Tidak ada pesta kembang api dan tidak ada perayaan menyambut tahun baru dengan petasan atau kembang api yang meletus di atas," jelas Rudy di Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018).

Pihaknya juga telah membuat surat edaran terkait larangan menyalakan kembang api dan petasan saat malam tahun baru.

"Kita sudah buat edaran di masing-masing kelurahan supaya tidak menyalakan kembang api dan petasan," imbuhnya.

Rudy mengaku, kebijakannya melarang menyalakan kembang api dan petasan tersebut telah diikuti oleh beberapa kabupaten/kota di Indonesia.

Sementara sebagai gantinya, untuk menyemarakkan pesta malam pergantian tahun, ungkap Rudy, pemkot telah menyiapkan gamelan. Selain itu, akan ada lima panggung hiburan sepanjang Jalan Slamet Riyadi.

Gamelan tersebut akan ditempatkan di sejumlah titik sepanjang Jalan Slamet Riyadi yang merupakan venue utama car free night (CFN) pada pesta perayaan malam tahun baru.

"Mendekati detik pergantian tahun dari 2018 ke 2019 gamelan kita pukul bersama-sama," imbuhnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surakarta Ari Wibowo mengatakan, sepanjang Jalan Slamet Riyadi mulai Purwosari hingga Gladag akan ditutup total karena dijadikan sebagai venue kegiatan CFN malam pergantian tahun.

Jalan protokol sepanjang 3,4 kilometer itu akan ditutup total pada Senin (31/12/2018) mulai pukul 22.00 WIB hingga Selasa (1/1/2019) pukul 01.00 WIB.

"Selama kegiatan CFN Jalan Slamet Riyadi, mulai Purwosari sampai Gladag ditutup total," katanya.

Menurut Ari, tidak ada crossing jalan selama Jalan Slamet Riyadi ditutup. Berbeda dengan acara car free day (CFD) setiap Minggu pagi. Dua persimpangan, yakni simpang empat Gendengan dan Nonongan dibuka.

"Tidak ada crossing jalan saat penutupan malam pergantian tahun. Simpang empat Gendengan dan Nonongan ditutup," ucapnya.

Ari juga mengungkapkan bahwa tahun ini ada penambahan penutupan saat acara CFN perayaan malam tahun baru. Jalan Jenderal Sudirman (depan Balai Kota), simpang Bank Indonesia (selatan), simpang Denpom IV/4 Surakarta (utara) dan Tugu Jam Pasar Gede (timur).

https://regional.kompas.com/read/2018/12/19/21531671/warga-kota-solo-dilarang-nyalakan-kembang-api-dan-petasan-saat-malam-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke