Salin Artikel

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penculikan di Aceh Utara

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Selasa (18/12/2018) menyebutkan ketiga pelaku yaitu Romi, (21) dan SY (36) tahun keduanya warga Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Satu tersangka lainnya BUS (37) warga Desa Bate, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

“Setelah ditangkap terungkap mereka menculik korban karena masalah utang-piutang sabu senilai Rp56 juta, dengan sisa Rp48 juta atau 1 ons sabu lagi yang belum dibayar oleh korban pada pelaku,” katanya, Selasa (18/12/2018).

Karena itu, ketiganya lalu menculik korban dan menyekapnya di kawasan Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. Selama disekap korban mengaku sempat dipukuli.

“Dua tersangka BS dan SY kita ciduk ditangkap di kebun pepaya Desa Geudumbak, Langkahan. Di lokasi itu juga kita amankan korban dalam posisi terikat dan lemas. Sementara BUS kita tangkap di rumahnya kawasan Meurah Mulia,” ungkap Iptu Rezki.

Kasus itu berawal ketika istri korban Nurhayati membuat laporan ke Polres Aceh Utara dengan kronologis ada pria yang menculik suaminya.

“Ketika kita selidiki ternyata benar diculik dan kita lakukan penyelidikan, hasilnya ketiganya kita tangkap. Untuk korban yang juga terkait jaringan sabu-sabu akan kita serahkan penyidikan berikutnya ke satuan narkoba Polres Aceh Utara,” pungkas Rezki.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/18/14022431/polisi-tangkap-tiga-pelaku-penculikan-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke