Sabu seberat hampir 1 kg itu dikemas dalam kardus kecil yang pada sampulnya terdapat nama pengirim dari Makassar dan penerima di Papua, alamat, serta nomor telepon masing-masing.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya mengatakan, paket sabu itu dikirim menggunakan jasa pengiriman barang dan rencananya akan diterbangkan dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 654 tujuan Timika, Papua.
“Saat semua paket barang dilakukan pemeriksaan kargo dan melalui alat pemeriksaan X-Ray, barang itu dicurigai berisi 1 bungkus narkoba seberat hampir 1 kg. Kemudian dilakukan pemeriksaan manual oleh petugas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Ternyata, betul salah satu paket barang yang hendak dikirim dari Timika, Papua, berisikan narkoba,” ujar dia.
Selanjutnya, lanjut Dicky, petugas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menghubungi aparat kepolisian.
“Kasus ini sementara ditangani aparat Polres Maros. Kita tunggu perkembangannya dari penyelidik,” tutur dia.
https://regional.kompas.com/read/2018/12/13/16405961/petugas-bandara-makassar-gagalkan-pengiriman-sabu-ke-papua