Salin Artikel

Bea Cukai Kudus Musnahkan 15 Ton Barang Sitaan Senilai Rp 7,4 Miliar

Pemusnahan fisik atau kegunaan BMN ini dilakukan dengan cara ditimbun di TPA Tanjungrejo.

Barang hasil sitaan tersebut diangkut menumpang 15 truk dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan sejumlah petugas dari KPPBC.

Berdasarkan data dari KPPBC Tipe Madya Kudus BMN yang dimusnahkan diantaranya 28 unit alat pemanas, 8 rol kertas cigarette typping paper (CTP), 9.831.779 batang sigaret kretek mesin (SKM), 2.040 batang sigaret kretek tangan (SKT), serta 791 kilogram tembakau iris.

"Hari ini kami musnahkan BMN dari hasil penindakan sejak Desember 2017 hingga Juli 2018," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Dwi Prasetyo Rini.

Dijelaskan Dwi, total BMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan pihaknya di wilayah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara. 

Jika dirinci, nilainya mencapai Rp 7.431.353.665. Sementara untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp 4.643.678.141.

"Total kerugian negara dari BMN yang kami musnahkan kali ini mencapai Rp 4,6 military dari pajak rokok, PPN dan nilai cukai," ungkapnya.

Dwi menyampaikan, sepanjang tahun 2018 KPPBC Tipe Madya Kudus telah melakukan penindakan sebanyak 71 kali.

Dari hasil penindakan tahun ini diamankan sebanyak 21.601.044 batang SKM yang nilainya mencapai Rp 16.050.919.515. Sementara total kerugian negara yang ditimbulkan dari barang ilegal itu mencapai Rp 12.998.774.260.

"BMN hasil penindakan sifatnya harus dimusnahkan. Selain tidak bermanfaat, juga bisa disalahgunakan apabila tidak dimusnahkan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/13/11354181/bea-cukai-kudus-musnahkan-15-ton-barang-sitaan-senilai-rp-74-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke