Salin Artikel

Salah Satu Pembunuh Sopir Taksi "Online" Divonis 10 Tahun Penjara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa pembunuhan Sofyan (45), sopir taksi online, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Terdakwa FR (16) terbukti bersalah membunuh korban.

Dalam sidang tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Ketua Majelis Hakim Subur Susatyo menilai, vonis tersebut dijatuhkan sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Terdakwa FR didakwa dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Tuntutan 10 tahun itu diberikan setengah dari vonis pasal yang dikenakan, mengingat FR masih berstatus anak di bawah umur.

“Karena mengacu pada Undang-undangPerlindungan Anak, jadi hanya dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun berbeda dengan orang dewasa. Vonis hakim sesuaituntutan kita,“ kata Sofyan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang, Selasa (11/12/2018).

Sementara itu, kuasa hukum FR yakni Arizal menerima vonis yang dijatuhkan oleh majleis hakim.

Menurutnya, dalam nota pembelaan ketika sidang berlangsung, ia menjabarkan bahwa FR sedang berada dalam tekanan saat kejadian itu berlangsung.

Dengan demikian, Arizal menilai jika pasal yang didakwan oley JPU tidak sesuai dengen perbuatan terdakwa.

“Kami ajukan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, tetapi sekarang divonis hakim. Kita terima vonis ini,” ujar Arizal.

Sementara itu, Kgs Roni (70), ayah dari Sofyan yang hadir dalam sidang sempat menangis mendengar vonis tersebut. Dengan berat hati pihak keluarga menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena terdakwa masih di bawah umur.

“Kami dari keluarga korban sebenarnya berat dengan hukuman itu. Tapi memang tersangka masih di bawah umur, kami harapkan tiga tersangka lain dapat dihukum dengan berat,” harap Roni.

Diberitakan sebelumnya, Sofyan menjadi korban perampokan ketika hendak mengantarkan keempat pelaku, yakni Acundra (21), Ridwan (45) FR (16) dan Akbar (DPO) ke kawasan Bandara Sultan Mahmud Badruddin II Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu (28/10/2018). Di tengah jalan, korban dibunuh oleh keempat pelaku.

Selama 15 hari dilaporkan hilang, jenazah Sofyan akhirnya ditemukan tinggal tulang belulang pada Selasa (13/11/2018)di Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Jasad korban ditemukan setelah petugas menangkap satu pelaku, yakni Ridwan.

Saat ini, untuk tersangka Akbar masih dalam pengejaran oleh tim khusus Polda Sumsel.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/11/20130241/salah-satu-pembunuh-sopir-taksi-online-divonis-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke