Salin Artikel

Peluk Kangen Sang Ayah pada 2 Bocah yang Ditelantarkan Pamannya Sendiri...

Hal ini disampaikan Muhamad Taher dan istrinya saat menghadiri sidang perkara yang melibatkan kedua anaknya tersebut.

"Saya dan istri merasa lega dan gembira setelah dua anak saya ini akhirnya diserahkan kepada saya," kata Taher, Selasa (11/12/2018).

Sebelumnya kedua anak itu dirawat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) setelah ditelantarkan oleh pamannya sendiri.

Muhammad Taher mengisahkan, kedua anaknya dititipkan kepada terdakwa Suryanto yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Taher menitipkan kedua anaknya karena harus bekerja di Timor Leste dan tidak memungkinkan untuk membawa kedua putranya.

Ia mengaku sudah lama kangen kepada kedua putranya, terlebih saat mendengar kabar bahwa kedua anaknya telah ditelantarkan oleh adik Taher sendiri.

"Baru hari ini saya merasa puas memeluk serta menggendong kedua anak saya ini. Karena selama ini masih pengawasan KPAID Kota Batam. Dengan kejadian ini, tidak lagi saya menitipkan anak saya meski sama saudara kandung saya sendiri," kata Taher.

Padahal, sambung, Taher selama menitipkan anak-anaknya kepada sang adik, ia sama sekali tidak pernah lupa mengirimkan uang.

"Makanya saat mendengar kabar itu, saya merasa terpukul sekali," terangnya.

Tidak saja Taher dan istrinya yang terlihat kangen kepada kedua putranya. Bahkan AK dan RHM, kedua putra Taher, juga terlihat senang dan bermain dengan ayah dan ibunya.

Meski sesekali AK menangis karena merasa kurang kenal dengan ibunya. Karena AK ditinggal saat masih berusia 6 bulan.

Namun setelah diberi pengertian yang dilakukan Rosmauli yang merupakan pendamping P2TP2A, yang menjadi ibu asuh kedua anak tersebut selama ini, akhirnya AK mau digendong ibunya.

Sebelunnya terdakwa Suryanto diduga menganiaya dan menelantarkan anaknya. Penganiayaan tersebut juga dilakukan bersama istri pelaku.

Terdakwa Suryanto mengakui telah mengurung, memukul, mencubit dan memasukkan kedua anak itu ke kandang di samping rumah.

Terdakwa Suryanto berkilah, ia melakukan itu karena air dispenser tumpah dan listrik dipegangi oleh kedua anak itu sehingga berbahaya.

Karena saat itu istrinya sedang masuk rumah sakit selama 3 hari dan tidak ada yang jaga. Makanya ia berinisiatif memasukan kedua keponakannya ke kandang sebelah rumahnya.

AK dan RHM sudah dua tahun dititipkan kepada terdakwa Suryanto. Atas perbuatannya, kini terdakwa terancam Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 76 huruf b UU Nomor 35 tahun 2014, dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/11/19431471/peluk-kangen-sang-ayah-pada-2-bocah-yang-ditelantarkan-pamannya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke