Salin Artikel

Komnas Perempuan Cari Terobosan Perundangan untuk Jerat Pelaku Kejahatan Seksual di Internet

Mereka masih kesulitan untuk memproses hukum para pelaku kejahatan seksual dunia maya lantaran belum adanya pidana khusus yang mengaturnya.

"Karena aturan pidana khusus yang mengatur (kejahatan seksual) belum ada, kami membangun koalisi dengan penegak hukum. Agar kasus-kasus kejahatan seksual di dunia maya bisa disinergikan atau membangun pemahaman hukum dengan perundangan yang lain," kata Komisioner Komnas Perempuan Indriyati Suparno dalam "Refleksi 20 Tahun Penegakan HAM Perempuan di Indonesia" di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/12/2018).

Menurut dia, ketika seseorang mengalami kekerasan seksual di dunia maya, perlu dijelaskan unsur apa saja yang bisa membantu menjerat pelakunya tersebut. Misalnya, ada unsur perdagangan, pornografi, atau ada unsur transaksi seksual lainnya.

"Sehingga bisa masuk TPPO (tindak pidana perdagangan orang), pornografi, atau KUHP," ungkapnya.

"Jadi dicari terobosan yang terkait dengan kejahatannya itu. Karena yang sulit itu soal pembuktian, saksi kalau kejahatan seksual di dunia maya," terang dia.

Data yang dirilis pada Maret 2018, sepanjang 2017, ada 22 kasus kejahatan seksual di dunia maya.

Dari jumlah kasus tersebut, kata Indriyati, ada beberapa kasus yang baru dikenalinya. Salah satunya adalah kasus kekerasan seksual berupa cyber grooming.

Kejahatan seksual ini berupa pendekatan memperdaya yang membuat seseorang secara suka rela kepada pelaku, seperti menyerahkan foto, video untuk disebarluaskan.

"Pacar mengirimkan foto ke seseorang lalu kemudian memviralkan ke orang lain dan digunakan untuk konsumsi publik. Itu yang sebetulnya kami sebut sebagai salah satu bentuk kejahatan seksual cyber grooming," jelas dia.

Dia mengungkapkan, pelaku kejahatan seksual dunia maya yang menyebarkan foto atau video untuk kemudian dikonsumsi publik bisa dijerat dengan UU ITE. Namun, UU ITE ini belum sepenuhnya memihak terhadap korbannya.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/10/17331621/komnas-perempuan-cari-terobosan-perundangan-untuk-jerat-pelaku-kejahatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke