Salin Artikel

Suami Istri Mantan TKI di Malaysia Terdaftar Jadi Pemilih Ganda di Pasangkayu

Di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, misalnya. Masalah data DPT yang belum akurat masih mewarnai penelusuran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Salah satu contoh kasusnya, KPU di Kabupaten Pasangkayu menemukan adanya pasangan suami istri mantan TKI di Malaysia yang terdaftar di dua tempat, yakni di Pasangkayu dan di Kuching, Malaysia. 

Kedua pasangan suami istri tersebut, yakni Usman Amir dan Rusni Hattab, sebelumnya sudah puluhan tahun bekerja di Malaysia, namun kini menetap di Dusun Monrowali, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. 

Komisioner Divisi Perencanaan Data Dan Informasi KPU Mamuju Utara Syahruddin mengatakan, dari hasil faktualisasi di lapangan keduanya ini sudah berada dan menetap di desa Sarudu dan tak lagi menjadi TKI di Malaysia. 

“Yang bersangkutan memang pernah menjaid TKI, tapi sudah lama kembali ke kampung halamannya dan tidak kembali lagi ke Malaysia,” jelas Syahruddin. 

Dia memastikan bahwa warga yang memiliki data ganda seperti pasangan Usman dan Rusni tersebut tetap bisa menggunakan hak pilihnya, baik pemilihan untuk legislatif di daerah maupun pemilihan presiden pada April 2019 mendatang. 

https://regional.kompas.com/read/2018/12/10/12300021/suami-istri-mantan-tki-di-malaysia-terdaftar-jadi-pemilih-ganda-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke