Salin Artikel

Fakta-fakta Dugaan Suap Rp 700 Juta Bupati Jepara kepada Hakim LAS

KOMPAS.com - Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lasito, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, menjadi tersangka kasus suap.

Lasito diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki. KPK juga telah menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022 tersebut menjadi tersangka.

Menurut KPK, Ahmad Marzuki mencoba memengaruhi putusan pengadilan dengan menyuap Lasito dalam perkara penyimpangan dana bantuan partai politik PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.

Inilah fakta di balik kasus suap menyuap tersebut:

KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan hakim PN Semarang bernama Lasito sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 dan LAS, hakim pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuki untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Marzuki atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad.

"AM mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. AM mencoba mendekati hakim tunggal LAS melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang," ujar Basaria.

Dari pantauan wartawan, setelah menjadi tersangka, Lasito tetap bekerja sebagaimana biasanya, Jumat (7/12/2018) pagi.

Sejumlah wartawan mencoba mengklarifikasi terkait penetapannya menjadi tersangka.

"Langsung ke humas saja. Saya nanti menyalahi kode etik (kalau menjawab)," kata Lasito.

Dalam kasus ini, pihaknya meminta agar keterangan yang diberikan satu pintu, yaitu dari bagian humas.

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan ada ketentuan yang mengatur jika ada hakim tersangkut kasus pidana.

Jika hakim ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dinonaktifkan sementara waktu sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Kalau statusnya sudah tersangka, sesuai aturan akan dinonaktifkan sampai kasusnya telah berkeliaran hukum yang tetap," ujar Eko, Jumat.

Hanya saja, penonaktifan harus menunggu surat dari Mahkamah Agung.

KPK mengungkapkan, Ahmad Marzuki diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Rinciannya, uang sebesar Rp 500 juta dalam mata uang rupiah dan uang dollar Amerika Serikat dengan nilai setara Rp 200 juta.

Uang tersebut diduga diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam tas plastik bandeng presto. Uang dimasukkan ke dalam kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

"LAS selaku hakim diduga menerima hadiah atau janji dari AM untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Basaria.

Dalam kasus ini, Ahmad Marzuki sebagai terduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Lasito terduga penerima disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Basaria Panjaitan menjelaskan, setelah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Semarang, Ahmad Marzuki mendekati Lasito agar mengabulkan permohonannya.

"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata Basaria.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkomentar singkat atas penggeledahan ruang kerja Ahmad Marzuki oleh KPK, Selasa (4/12/2018).

"Saya belum tahu," kata Ganjar kepada wartawan di Puri Gedeh, Semarang, Selasa petang.

Ganjar mengatakan, meski menjabat sebagai gubernur, pihaknya tidak perlu diberi pemberitahuan penegak hukum.

KPK bisa langsung bergerak mengumpulkan barang bukti.

"Belum ada. Kalau hal-hal seperti itu pasti tidak koordinasi. Saya malah belum dengar. Kalau persoalan sudah di penegakan hukum, diserahkan aparat hukum, biar berproses," ujarnya. 

Sumber: KOMPAS.com (Nazar Nurdin, Dylan Aprialdo Rachman)

https://regional.kompas.com/read/2018/12/08/13213031/fakta-fakta-dugaan-suap-rp-700-juta-bupati-jepara-kepada-hakim-las

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke