“Penangkapan berhasil dilakukan di kawasan Desa Mbatu Mbulan, Kecamatan Babussalam, tadi malam sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Iptu Rahmad, Kasat Resnarkoba Polres Agara, melalui pesan WhatsApp, kepada jurnalis di Banda Aceh, Jumat (7/12/2018).
Menurut Rahmad, saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil patroli yang dikendarai dua anggota polisi itu, petugas menemukan barang bukti ganja kering sebanyak 130 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning siap untuk diedarkan.
“Barang bukti di dalam mobil patroli ditemukan 130 kilogram yang dibalut dengan lakban warna kuning,” ujar dia.
Dua anggota polisi yang membawa ganja itu diketahui berpangkat brigadir, yaitu Jon Kanedi (32) dan Aldian Mudesya (32), selama ini bertugas di Mapolres Aceh Tenggara.
“Mereka selama ini berdinas di Polres Aceh Tenggara, satu di bagian SPK dan satunya di satuan Sabhara,” sebut dia.
Dua anggota polisi itu sudah menjadi tersangka dan kini ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
https://regional.kompas.com/read/2018/12/07/20470931/dua-polisi-di-aceh-tenggara-ditangkap-setelah-bawa-ganja-dengan-mobil