Salin Artikel

Kasus Penipuan Apartemen di Surabaya, 260 Pembeli Dapat "Refund"

Sebanyak 200 di antaranya adalah aset berupa 7 bidang tanah milik perusahaan senilai Rp 40 miliar yang difasilitasi kelompok pembeli yang mengatasnamakan Tim Baik-baik (TB2), dan 60 sisanya pengembalian tunai senilai Rp 23 milliar.

Jumat (7/12/2018), 14 konsumen telah menerima refund sebesar Rp 2,7 miliar yang dikirim via Bank BCA cabang Rungkut, Jalan Raya Kendangsari Industri, Surabaya.

Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Sipoa Grup, mengatakan, perusahaan membuka diri jika ada pembeli yang berencana menarik kembali uangnya.

"Jika ingin prosesnya lebih cepat, bisa melalui formula yang digunakan TB2. Aset kita masih lebih dari cukup untuk mengembalikan dana pembeli," jelasnya.

Dia mengakui, ada pihak yang tidak ingin proses refund berjalan lancar.

"Ada juga yang menghembuskan isu akan ada pemotongan 30 persen dari total yang akan dikembalikan kepada pembeli," ucapnya.

Proyek pembangunan sejumlah apartemen milik Sipoa Grup di Surabaya dan Sidoarjo diprotes pembeli, karena hingga hari penyerahan unit pada 2017, apartemen yang dibeli belum juga terwujud.

Sebagian pembeli ada yang memilih jalur hukum, bahkan 2 direksinya, yakni Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, Kamis kemarin, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa karena didakwa melakukan penipuan dan penggelapan.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/07/18194561/kasus-penipuan-apartemen-di-surabaya-260-pembeli-dapat-refund

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke