Salin Artikel

Disuruh Pacar, Gadis Berparas Ayu Ini Nekat Edarkan Sabu-sabu

Gadis berparas ayu yang sehari-hari bekerja sebagai seorang sales promotion girl (SPG) itu menjual barang haram tersebut dari pacarnya.

"Saya disuruh pacar saya untuk menjualkan barang ini (sabu-sabu)," kata Keyla, saat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018).

Ia mengaku, sudah tiga tahun melakoni pekerjaan tersebut. Bahkan, dirinya juga mengaku pernah mengonsumsi barang terlarang itu untuk alasan supaya tidak cepat mengantuk saat bekerja.

"Awalnya saya ditawari. Terus coba-coba sampai sekarang," kata warga yang tinggal di sebuah indekos kawasan Cangkring Malang, Blulukan, Colomadu, Karanganyar, tersebut.

Corinna tertangkap polisi di pinggir jalan kawasan Manahan, Solo, saat melakukan transaksi narkoba pada 20 November 2018 sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,04 gram.

"Hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut didapatkan dari Tri Mulyono alias Ganden (dalam penyelidikan) dengan cara mentransfer sejumlah uang," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.

Dia menambahkan, penangkapan Corrina tersebut merupakan komitmen Polresta Surakarta untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Solo.

Selain pelaku Corrina, polisi juga mengamankan 18 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.

Para pelaku ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Polresta Surakarta selama satu bulan terakhir.

Dengan ditangkapnya para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, Ribut berharap dapat menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Baik Corinna maupun pelaku lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/07/17240211/disuruh-pacar-gadis-berparas-ayu-ini-nekat-edarkan-sabu-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke