Salin Artikel

Polres Tasikmalaya Bongkar Jaringan Pengedar Narkotika Modus "Tempel"

Petugas berhasil menangkap para pelaku dengan modus tempel atau simpan barang setelah bertransaksi melalui ponsel tanpa mengenal satu sama lain sebelumnya.

"Untuk paket sabu saja kita dapat dari mereka 25 gram atau paket sabu yang siap edar dari pengedar. Mereka memakai modus tempal, bertransaksi lewat ponsel, transfer uang pembayaran, dan menyimpan paket sabu di tempat yang telah dijanjikan," jelas Widi saat konferensi Pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (6/12/2018).

Ditambahkan Widi, pengungkapan kasus jaringan ini lewat Operasi Antik menjelang tahun baru.

Para pelaku menjadikan beberapa jenis narkotika ini sebagai stok untuk perayaan tahun baru di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.

"Kita menahan lima tersangka yang berkaitan dan memiliki peran masing-masing, ada pengedar, pemakai dan pencari konsumen untuk bertransaksi lewat ponsel," tambah Widi.

Sampai sekarang kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan terhadap sosok utama dalam bisnis barang haram tersebut. Soalnya, satu tersangka dengan tersangka lainnya selama ini tak mengenal dan hanya berkomunikasi lewat ponsel masing-masing.

"Biasanya media untuk menyimpan barang itu di tempat yang sepi dan jarang dilewati orang," tambah dia.

Setelah bertransaksi dan sudah melakukan pembayaran, pengedar langsung memberitahukan kepada pembelinya akan menyimpan paket sabu di tempat sepi.

Biasanya, lokasi untuk menyimpan atau menempel paket di pohon perkotaan, tempat sampah, saluran drainase jalan, dan tempat area hijau yang banyak pengunjungnya.

"Biasanya paling sering barang disimpan di pohon dan tong sampah," tambahnya.

Kini, para pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka di jerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman berbeda-beda sesuai kasusnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/12/07/11000061/polres-tasikmalaya-bongkar-jaringan-pengedar-narkotika-modus-tempel-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke