Salin Artikel

Setubuhi Putri Kandungnya, Pria Ini Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

TERNATE,KOMPAS.com-JR, warga Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (06/12/2018) atas perkara persetubuhan di bawah umur (PBU) terhadap anak kandungnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erni Gumolily menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa.

Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Menurut majelis hakim dalam persidangan itu, berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama persidangan berlangsung, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana PBU terhadap anak kandungnya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dan selama persidangan tidak ada alasan yang menghapus pidana dan alasan yang menghapus penuntutan, oleh karena itu, sudah sewajarnya terdakwa JR dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya,” kata hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menerimanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/06/22421951/setubuhi-putri-kandungnya-pria-ini-divonis-15-tahun-penjara-dan-denda-rp-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke