Salin Artikel

Keluarga Budi Mulya Ajukan "Justice Collabolator", KPK: Kita Akan Buka Kasus Lebih Besar

Dikatakan Saut, pengajuan JC itu tentunya akan dapat membantu mereka dalam proses penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lain.

Namun, disi lain, dalam pengajuan JC, Budi Mulya harus mempunyai dua syarat, yakni yang mengajukan bukan pelaku utama dan bisa menyeret nama lain yang ikut terlibat.

"Jika sudah mengajukan JC, tentu Budi Mulya sudah siap bekerja sama dengan KPK. Kita tunggu saja prosesnya nanti, sudah ada titik terang. Kita akan ungkap kasus yang lebih besar," kata Saut di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/12/2018).

Saut melanjutkan, meskipun proses pengajuan JC itu diajukan oleh anak Budi Mulya, hal tersebut tak dipermasalahkan.

"Karena itu kan mewakili keluarga, kalau memang disetujui akan lebih lancar untuk kita membuka kasus ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu (5/12/2018) kemarin.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan dokumen permohonan JC atas nama Budi.

Budi Mulya adalah mantan deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang pengelolaan Moneter dan Devisa dan sedang menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/06/17121311/keluarga-budi-mulya-ajukan-justice-collabolator-kpk-kita-akan-buka-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke