Salin Artikel

Sebanyak 29 TKI Ilegal Berhasil Diselamatkan, 1 Masih di Bawah Umur

BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak 29 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berhasil diselamatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Satu diantaranya masih di bawah umur.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto kepada Kompas.com mengatakan, saat ini TKI ilegal yang di bawah umur sudah diserahkan ke P4TKI Batam.

Bahkan, dari 29 TKI ilegal yang diselamatkan tersebut, sebagian juga sudah ada yang dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

"Satu orang yang di bawah umur sudah dalam kondisi aman dan saat ini dalam proses pemulangan ke kampung halamannya melalui P4TKI," kata Ari.

Dari pengakuan anak tersebut, dirinya dipaksa untuk bekerja di Malaysia dengan upah yang dijanjikan cukup tinggi.

"Katanya sih masuknya secara resmi, namun setelah tiba di Batam malah melalui jalur tidak resmi," ungkap Ari menirukan pengakuan TKI ilegal di bawah umur tersebut.

Selain 29 TKI ilegal dan 4 tersangka, dalam kasus ini polisi juga menyita satu buku kwitansi, uang tunai senilai Rp 10.200.000, 4 unit ponsel berbagai merek dan dua unit mobil berbagai jenis.

Kemudian, lima buku paspor masing-masing dengan nomer AP 885823 atas nama Sariati Ina Kii, B 3068677 atas nama Theresia Peni Pati, A 3341481 atas nama Haeri Baco, C 0087104 atas nama Muammar dan B 1261907 atas nama Ahmad Yani.

"Speed boat yang dipergunakan untuk mengangkut TKI ilegal juga berhasil kami selamatkan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/06/16313121/sebanyak-29-tki-ilegal-berhasil-diselamatkan-1-masih-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke