Salin Artikel

Perempuan yang Ditemukan dengan Luka Tusuk dan Jeratan Dibunuh Sopir Ambulans

CIREBON, KOMPAS.com – Jajaran Polres Cirebon Jawa Barat berhasil menangkap E (30), terduga pelaku pembunuhan R (36), perempuan yang ditemui dengan bekas jeratan dan luka tusuk di leher pada Sabtu pagi lalu (1/12/2018).

Polisi berhasil menangkap E di rumahnya di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Rabu dini hari (5/12/2018).

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Talun dan tim Reskrim Polres Cirebon langsung melakukan gelar perkara di Mapolres Cirebon, Rabu petang (5/12/2018).

Mereka menunjukkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang diduga dilakukan E untuk menghabisi nyawa R.

Beberapa barang tersebut antara lain kunci stir mobil yang terbuat dari besi, tas, sepatu, pakaian korban dan pelaku saat tindakan pembunuhan, perhiasan serta alat komunikasi korban, dan juga mobil pelaku bernomor polisi E 1714 VA yang dipakai saat melakukan pembunuhan.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menyampaikan, penyebab terjadinya tindakan pembunuhan ini atas dasar asmara. R yang merupakan pedagang makanan ringan di depan UGD RSUD Gunung Jati menjalin hubungan dengan E supir ambulan RSUD Gunung Jati.

“Yang menjadi penyebab tindak pidana ini adalah kedua pelaku menjalani hubungan asmara. Antara pelaku dengan korban sama-sama sudah memiliki suami istri, pelaku punya istri, korban punya suami. Jadi ada perselingkuhan. Dimana kedua orang ini menjalin asmara. Korban kerja di depan rumah sakit sementara pelaku sopir ambulan di rumah sakit tersebut,” kata Suhermanto saat gelar perkara.

Suhermanto menjelaskan kronologinya.

Jumat, (30/11/2018) petang, E dan R bertemu. R memarkirkan motornya bernomor polisi E 3423 BK di pusat perbelanjaan di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan masuk mobil milik E bernomor polisi E 1714 VA.

Dalam perjalanan di dalam mobil itu, E , kata Suhermanto, meminta hubungan keduanya diakhiri. R menolak dan berkata kasar pada E.

E khilaf dan langsung memukul dan mencekik R dengan gagang stir berbahan besi.

“Pada saat pelaku ingin memutuskan hubungan dengan korban, korban marah, akhirnya pelaku tidak bisa mengendalikan emosi langsung pukul korban, dijerat lehernya dengan kunci stir sampai lemas, untuk memastikan korban meninggal dunia, ditusuk lehernya dengan obeng,” ungkap Suhermanto.

Usai melakukan tindakan tersebut, E langsung membuang korban di pinggir jalan Ciperna pada Jumat malam (30/11/2018) dan mulai ditemukan warga pada Sabtu pagi (1/12/2018).

Atas tindakannya, E dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/05/21405231/perempuan-yang-ditemukan-dengan-luka-tusuk-dan-jeratan-dibunuh-sopir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke