Salin Artikel

Fakta di Balik Kosmetik Oplosan di Kediri, Tidak Kantongi Izin BPOM hingga 'Menyewa' Artis Ibu Kota

KOMPAS.com - Polisi berhasil membongkar pabrik pengoplos kosmetik di Kediri, Jawa Timur. Setelah ditelusuri, pabrik tersebut tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, pemilik pabrik kosmetik oplosan tersebut pernah "endorse" para artis ternama dari Jakarta.

Polisi telah menetapkan KIL, salah satu pemilik pabrik, menjadi tersangka. Produk kosmetik oplosan milik KIL diberi merek "Derma Skin Care Beauty".

Inilah fakta yang terungkap dari kasus kosmetik oplosan di Kediri:

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik produksi kosmetik dan obat ilegal di Kediri, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan salah satu pemilik pabrik berinisial KIL.

KIL mengaku, mengoplos bahan kosmetik merek terkenal dan mengemasnya lagi menjadi produk kosmetik dengan merek yang dibuatnya sendiri.

"Produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (4/12/2018).

Polisi telah menetapkan KIL sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KIL mengakui, produk ilegalnya diberi merek "Derma Skin Care Beauty".

Selain produk kecantikan seperi krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum, dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.

Produk kosmetik oplosan KIL berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti, dan sebaginya.

"Bahan dari produk tersebut dioplos dan dikemas ulang dalam kemasan khusus yang diberi merek 'Derma Skin Care Beauty' lalu dipasarkan. Pemasaran produk tersebut sampai ke Surabaya, Bandung, Medan, Jakarta, dan Makassar," terang Kombes Akhmad Yusep.

Setelah menggerebek pabrik, polisi segera menggeledah rumah KIL. Dari rumah pelaku, polisi menyita ribuan produk kosmetik ilegal, beragam bentuk kemasan kosong produk kosmetik ilegal, dan produk kosmetik bermerek yang digunakan bahan baku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, polisi terus mendalami kasus tersebut, termasuk informasi ada sejumlah artis ibukota yang pernah disewa untuk mempromosikan produk milk KIL tersebut.

Berdasar keterangan KIL, dirinya pernah "mengendorse" sejumlah artis ibu kota untuk produk kosmetik dan obat kecantikan ilegalnya.

Para artis tersebut mempromosikan produk kosmetik ilegal tersebut melalui media sosial Instagram. Keenam artis itu adalah VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK.

Namun, polisi masih mendalami apakah keenam artis tersebut mengetahui atau tidak jika produk yang dipromosikannya ilegal dan tidak memiliki izin edar.

"Jika diperlukan, kami akan panggil keenam artis itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (4/12/2018).

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2018/12/05/19361971/fakta-di-balik-kosmetik-oplosan-di-kediri-tidak-kantongi-izin-bpom-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke