Salin Artikel

Fakta di Balik Surat Hamdani di Garut, Shalat Hadap ke Timur hingga Pernyataan MUI

KOMPAS.com - Keluarga Hamdani di Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Garut, membuat gempar masyarakat dengan surat pernyataan kontroversial tentang pria bernama Sensen Komara.

Dalam surat bermeterai tersebut, keluarga Hamdani mengakui Sensen Komara adalah rasul. Surat tersebut juga telah dikirimkan ke kepala Rukun Tetangga (RT) hingga Presiden Indonesia.

Pengakuan Hamdani dan keluarganya pun menuai komentar dari berbagai kalangan. Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar. Dia menyarankan Sensen untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa.

Berikut fakta lengkap terkait kasus keluarga Hamdani di Garut.

Hamdani dan keluarganya mengaku bahwa Sensen Komara sebagai rasul. Hal itu tersurat dalam pengakuan Hamdani di sebuah surat yang dikirimkan kepada aparatur negara, dari mulai tingkat RT hingga Presiden RI.

"Ashadu Anla Ilaha Illaloh Wa Ashadu Anna Bapak Drs. Sensen Komara Bin Bapak Bakar Misbah Bin Bapak KH Musni Rosulalloh," tulis Hamdani dalam suratnya. Surat tersebut bermeterai Rp 6000, tertanggal 20 November 2018.

Dalam suratnya Hamdani sekeluarga juga menyatakan kesiapannya menyerahkan jiwa dan raga kepada Sensen Komara yang dianggapnya sebagai nabi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Wahyudijaya, mengakui telah menerima informasi soal surat yang dibuat keluarga Hamdani tersebut.

Ia menginformasikan, MUI Kecamatan Caringin juga telah membuat laporan ke Polsek Caringin terkait surat tersebut.

Menurut Wahyu, selain mengaku sebagai rasul, Sensen juga pernah mengaku dirinya sebagai presiden.

"Pengakuan sebagai rasul didapat dari mimpi, makanya dinyatakan gila, tapi ternyata masih beraktivitas," katanya.

MUI sendiri telah meminta Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) untuk menerbitkan rekomendasi aliran yang dianut Sensen Komara adalah sesat.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar menyarankan agar Sensen Komara, yang dianggap rasul oleh salah satu keluarga di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, dimasukkan ke rumah sakit jiwa (RSJ).

"Langsung saja ditempatkan di rumah sakit jiwa, tidak perlu lagi proses hukum," kata Azwar, saat ditemui di kantornya, Selasa (4/12/2018).

Sebab, Azwar mengungkapkan, pada tahun 2012, Sensen pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus percobaan makar dan penistaan agama karena juga mengaku sebagai rasul.

Meski sempat divonis bersalah atas tuduhan makar dan penistaan agama, Sensen bebas dari pidana penjara karena divonis mengalami gangguan jiwa oleh dua saksi ahli dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Azwar, Kepala Kejaksaan negeri Garut dan juga menjadi Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Garut, mengatakan, pendampingan perlu dilakukan bagi para pengikut setia Sensen.

Hal tersebut harus melibatkan berbagai pihak, misalnya MUI, Kementerian Agama, ormas Islam, bahkan psikolog.

"Karena pasti ada metode-metode yang bisa digunakan untuk mengajak mereka kembali ke jalan yang benar," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Caringin Ahmad Nurjaman mengatakan, pengikut Sensen sendiri paling banyak di Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani.

Kampung tersebuut dihuni 20 kepala keluarga dengan jumlah jiwa sekitar 40 orang dewasa. Namun,

Sebelum mengikrarkan Sensen Komara sebagai rasul dan mengganti syahadat, keluarga Hamdani sempat mengirim surat pemberitahuan ke Muspika Kecamatan Caringin soal shalat mereka yang menghadap ke timur.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ahmad Nurjaman. Surat pemberitahuan tentang shalat menghadap ke timur diterima sekitar bulan Agustus.

"Kami sudah tangani biar kembali ke jalan yang benar, itu belum beres sudah ada lagi surat ini (pengakuan Sensen sebagai rasul)," kata Nurjaman.

Sementara itu, Nurjaman mengisahkan, ada seorang ustaz setempat yang pernah menjadi pengikut Sensen.

Bahkan, ustaz tersebut diberi gelar jenderal oleh Sensen hingga berujung proses hukum pada tahun 2013 dan dipenjara selama tiga tahun.

"Setelah bebas, dia membuat surat pernyataan dan mengucapkan dua kalimat syahadat lagi," katanya.

Sumber: KOMPAS.com (Ari Maulana Karang)

https://regional.kompas.com/read/2018/12/05/18353471/fakta-di-balik-surat-hamdani-di-garut-shalat-hadap-ke-timur-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke