Salin Artikel

4 Trenggiling Hasil Sitaan Dibakar di Kantor Kejaksaan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 4 ekor trenggiling dan sejumlah obat terlarang hingga minuman beralkohol dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta Rabu (5/12/2018).

Empat ekor trenggiling yang sudah mati itu terdiri dari tiga ekor dewasa, dan satu kecil, dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti lainnya seperti sabu dan obat terlarang lain.

Sebenarnya, ada lima trenggiling, tetapi satu sudah mati beberapa waktu lalu dan dikubur di BKSDA Yogyakarta.

"Sebetulnya untuk kasus trenggiling ada 5 yang dimusnahkan, tetapi yang satu membusuk di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan dikubur di sana, untuk empat lainnya juga mati tetapi tidak membusuk," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Asnawi Mukti, disela pemusnahan barang bukti, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu.

Polisi Kehutanan Resor Gunungkidul Agus Sunarto mengatakan, pihak kepolisian mengamankan trenggiling ini dari warga.

Saat itu, kelimanya masih hidup namun saat proeses penyelidikan ada yang stres selain itu ada yang saling menyerang, sehingga trenggiling tersebut mati.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penangkapan dan pemeliharaan hewan dilindungi. Saat ini, untuk populasi trenggiling bisa ditemukan di wilayah Kecamatan Tanjungsari dan Ngawen.

"Kita sudah melakukan sosialisasi, kemungkinan belum merata di masyarakat Gunungkidul, hewan yang dilindungi sudah ada diatur di undang-undang Nomor 5 Tahun 90, hewan yang dilindungi tidak boleh dipelihara," kata dia.

"Trenggiling diperjualbelikan digunakan untuk bahan baku kosmetik, sedangkan sisiknya informasi yang saya dapat digunakan untuk bahan sabu-sabu," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/05/18190741/4-trenggiling-hasil-sitaan-dibakar-di-kantor-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke