Salin Artikel

Ditangkap, Anggota BNN Gadungan yang Paksa Korban Mengaku Bawa Narkoba dengan Pistol

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RD (36), HR (40) dan HA (30).

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku tersebut. Pada saat ini, lanjut dia, ketiga pelaku masih diperiksa di ruang penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

"Ketiganya ditangkap pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (5/12/2018)," kata Andri.

Andri mengatakan, awalnya, HR ditangkap seusai melakukan aksinya. Kepada korbannya yang merupakan warga Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, pelaku mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Pelaku HR ditangkap di sekitaran jalan Jendral Sudirman," ungkap Andri.

Polresta Barelang melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan RD dan HA di salah satu hotel yang berada di kawasan Nagoya, Batam.

"Ketiganya kami hadiah timah panas, karena ketiganya saat diamankan berusaha melawan dan melarikan diri," tutur Andri.

Andri mengatakan, dalam aksinya, ketiganya menggunakan senjata airsoft gun dan mengaku-ngaku sebagai anggota BNN Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Modusnya, pelaku membuntuti korban dan kemudian melakukan penyegatan, dari sana pelaku langsung memaksa korban untuk mengaku membawa narkoba, bahkan pelaku juga menodongkan pistol serta melakukan pemukulan kepada korban," ungkap Andri.

"Karena merasa tertekan, dari sanalah pelaku langsung meminta sejumlah uang agar korban bisa dilepaskan dari jeratan hukum," tambahnya.

Tidak saja mengamankan ketiga pelaku, tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang juga menyita beberapa barang bukti berupa airsoft gun, parang dan pisau yang diduga sebagai alat untuk melakukan aksi kejahatan mereka.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/05/17064831/ditangkap-anggota-bnn-gadungan-yang-paksa-korban-mengaku-bawa-narkoba-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke