Salin Artikel

Peras Guru, Wartawan di Madiun Divonis Empat Bulan Penjara


MADIUN, KOMPAS.com - Gara-gara memeras seorang guru, Suhartono (40), oknum wartawan salah satu media cetak di Kabupaten Madiun dihukum empat bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Kabupaten Madiun memvonis Suhartono terbukti bersalah melakukan tindak pemerasan terhadap seorang guru.

"Menghukum terdakwa Suhartono dengan hukuman empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Edwin Yudhi, saat membacakan putusan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (4/12/2018) siang.

Edwin mengatakan, Suhartono terbukti melanggar Pasal 368 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum Kejari Mejayan. Jaksa menuntut Suhartono dengan hukuman kurungan lima bulan penjara.

Terhadap putusan itu, Suhartono menerimanya.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Madiun menangkap Suhartono, seorang wartawan media cetak dengan tuduhan memeras YS, guru SDN Karangrejo.

Suhartono meminta uang kepada YS sebesar Rp 10 juta agar berita tentang perselingkuhannya tidak dimuat di medianya.

Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Riyaldi Yusuf menyatakan, polisi menangkap Suhartono setelah mendapatkan pengaduan langsung dari korban didampingi atasannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah uang tunai, sepeda motor, kartu pers, foto korban, dan surat tugas.

Ia menceritakan, kasus ini bermula saat Suhartono mendatangi korban di tempat kerjanya, Senin (13/8/2018).

Kepada korban, tersangka menuduhnya berselingkuh dengan seorang pria. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan foto saat korban bertemu dengan pria selingkuhannya.

Selanjutnya, tersangka mengancam kasus perselingkuhan itu akan diberitakan di koran medianya.

"Melihat korban ketakutan akan diberitakan, tersangka menawarkan tidak akan memberitakan kasus perselingkuhan asalkan korban mau membayar uang Rp 10 juta," imbuh dia.

"Permintaan itu tidak disanggupi korban. Korban hanya menyanggupi permintaan tersangka Rp 5 juta saja," kata Rentrix.

Usai pertemuan itu, tersangka berulang kali menagih janji korban namun tidak ditanggapi. Jengkel dengan sikap korban, tersangka mendatangi kembali sekolah tempat kerja korban.

Tersangka menyampaikan kepada atasan korban, kalau korban berselingkuh. Selaku atasan, kepala SD tersebut memanggil korban untuk diklarifikasi.

Tak hanya itu, saat bertemu kepala sekolah, tersangka menyampaikan korban mengingkari janji akan membayar Rp 5 juta.

Uang itu sebagai pengganti jasanya karena tidak memuat berita perselingkuhan korban.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/04/14034401/peras-guru-wartawan-di-madiun-divonis-empat-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke