Salin Artikel

Bawaslu Kendal Temukan 3.702 Daftar Pemilih Bermasalah

Data tersebut diungkap dalam Rapat Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TSM ) Pemilu 2019 oleh Bawaslu Kendal.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kendal, Wahidin Said, mengatakan dari hasil pencermatan data pengawasan , Bawaslu menemukan ada 3.702 DPTHP-II milik KPU Kendal masih bermasalah.

Angka itu terdiri atas tiga kategori berbeda, yaitu kategori ganda terkait NIK, KK, nama dan tanggal lahir.

“Juga invalid, juga terkait NIK, KK, nama dan tanggal lahir. Berikutnya kategori usia di bawah tujuh belas tahun belum menikah," kata Wahidin Said, Selasa (4/12)

Terkait dengan temuan itu, tambah Said, Bawaslu Kendal sudah mengkaji dan menyampaikan rekomendasi kepada KPU kendal untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, menjelaskan dirinya sudah menandatangani surat rekomendasi ke KPU Kendal, agar DPTHP-II segera disempurnakan. Surat tersebut sudah dikirim.

“KPU Kendal supaya lebih cermat. Gerakan menjaga hak pilih jangan sampai sebatas slogan, harus dibuktikan oleh KPU melalui kinerja yang cermat," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, ketua KPUD Kabupaten Kendal, Heavy Indah Oktaria, mengaku kalau pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kendal terkait dengan temuan tersebut.

KPUD Kabupaten Kendal sudah melakukan perbaikan dan hari ini akan melakukan sinkronisasi data serta pencermatan data bersama.

“Pleno daftar pemilih hasil perbaikan akan dilakukan tanggal 7 Desember,” jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/12/04/10392331/bawaslu-kendal-temukan-3702-daftar-pemilih-bermasalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke