Salin Artikel

Bilang "Preet" ke Bawaslu, Anggota DPRD Gunungkidul Dilaporkan ke Polisi

Ngadiyono dilaporkan karena melontarkan kata "preet" sambil memantati anggota Panwaslu dan Bawaslu Kabupaten Sleman.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih menceritakan, pada 28 November 2018 ada acara di Sleman yang dihadiri calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto di Sleman.

"Ada satu anggota legislatif dari Gunungkidul yang datang menggunakan mobil dinas. Kita tahu fasilitas negara, di antaranya menggunakan mobil dinas itu dilarang saat kampanye," ujar Sri di Mapolda DIY, Senin (03/12/2018).

Sri menyampaikan, saat yang bersangkutan tiba di lokasi acara, ia melihat ada anggota Panwaslu dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Melihat itu, yang bersangkutan lalu menegur.

"Yang bersangkutan menegur, Bawaslu ya, kemudian melontarkan kata 'preet'," ungkapnya.

Tak hanya itu, menurut Sri, Ngadiyono juga membuat gerakan yang menghina petugas Bawaslu.

"Melontarkan kata-kata 'preet' itu sambil menghina dengan pantatnya, sambil menunjukkan pelat mobil dinasnya," urainya.

"Kami menanggap ini sebuah penghinaan, untuk motifnya apa itu nanti yang perlu diungkap kepolisian," imbuhnya

Menurut dia, dugaan penghinaan terhadap lembaga negara dan penggunaan mobil dinas saat menghadiri acara merupakan dua hal yang berbeda. Karenanya, Bawaslu akan menyikapinya secara bertahap.

"Jadi penggunaan mobil dinas itu dugaan pelanggaran pemilu, tentu kami akan proses sendiri dengan mekanisme lain. Kalau penghinaan terhadap lembaga negara, itu pidana murni," bebernya.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/03/14063031/bilang-preet-ke-bawaslu-anggota-dprd-gunungkidul-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke