Salin Artikel

Bunuh dan Perkosa Rekan Kerja, Fajar Ditangkap di Rumah Sakit

Tersangka bernama Fajar Sigit Santoso alias Kenyung (19), warga Kemiri, Mojosongo, Boyolali, diamankan polisi kurang dari delapan jam di RSUD Pandan Arang Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka di dekat kamar mayat RSUD Pandan Arang Boyolali tempat jasad korban itu disimpan. Tersangka ditangkap saat menonton proses penyelidikan kepolisian.

Polisi terpaksa menghadiahi tersangka dengan timah panas di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

"Tersangka ini ditangkap di Rumah Sakit Boyolali (RSUD Pandan Arang) dekat dengan kamar mayat tempat korban ini disimpan," kata Aries di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Senin (3/12/2018).

Aries mengatakan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban yang tidak lain adalah teman kerja di salah satu toko bangunan di Boyolali karena masalah utang piutang.

Merasa ditagih korban, tersangka kalap kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara membekap mulut dan hidung serta mencekik leher korban.

"Pada saat korban dalam keadaan lemas karena kehabisan nafas tersangka kemudian memperkosanya. Tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja di tegalan (kebun)," kata dia.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) Jo 285 KUHP tentang tindak pidana diduga pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman maksimal hukuman mati.(K136-17)

https://regional.kompas.com/read/2018/12/03/11453771/bunuh-dan-perkosa-rekan-kerja-fajar-ditangkap-di-rumah-sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke