Salin Artikel

6 Fakta Kerusuhan di LP Banda Aceh, Polisi Terbitkan DPO hingga Napi Diberi Waktu 3x24 Jam

Polisi memburu satu demi satu para napi tersebut. Dari 113 narapidana yang kabur, hingga Jumat (30/11/2018), sebanyak 25 napi telah ditangkap.

Peristiwa kerusuhan di Lapas ini bukan yang pertama. Pada awal 2018, kerusuhan juga pernah terjadi di lapas tersebut.

Berikut ini fakta baru kasus kerusuhan di Lapas Kelas II A Banda Aceh:

“Saat ini sudah 25 orang (Narapidana) yang berhasil ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Kompas.com, Jumat (30/11/2018).

Dedi mengatakan, jajaran Polda Aceh melakukan razia dan pengejaran terhadap napi yang melarikan diri.

Selain itu, Polda Aceh sudah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan menyebarkan ke jajaran di seluruh Aceh.

“Polres-Polres dan Polsek-Polsek melaksanakan razia di jalan-jalan, dan tempat-tempat yang rawan atau tempat persembunyian napi,” kata Dedi.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Jambak mengimbau kepada napi yang masih buron untuk menyerahkan diri dalam jangka waktu 3x24 jam.

Kepolisian juga masih mendalami motif tindakan brutal yang dilakukan para napi yang menyebabkan kerusuhan dan kaburnya para napi.

"Kita masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap napi yang kabur, dan kita imbau juga kepada mereka untuk segera menyerahkan diri, dan kepada keluarga kami minta juga untuk membantu," kata Kapolda, Jumat (30/11/2018).

Rio menyatakan, kondisi lapas sudah kondusif. Meski demikian, polisi dan Brimob masih ditugaskan untuk berjaga di lapas.

Polres Aceh Utara menggelar razia siang dan malam hari untuk memburu narapidana yang kabur akibat kerusuhan di Rutan Lapas Kelas II A Banda Aceh, Jumat (29/11/2018).

Polisi memeriksa bus dan angkutan umum serta kendaraan pribadi di sepanjang jalan nasional Medan-Banda Aceh.

Mereka memeriksa identitas dan melihat wajah penumpang berbekal data yang diperoleh dari Polda Aceh.

Polisi memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) dan wajah penumpang bus serta mencocokkannya dengan foto narapidana yang kini telah disebar ke seluruh polres di Aceh.

Menurut polisi, tidak tertutup kemungkinan narapidana itu kabur lewat lintas nasional Medan-Banda Aceh.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, 113 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, memanfaatkan waktu shalat magrib berjamaah.

Menurut Utami, beberapa waktu sebelum kejadian, warga binaan menuntut diberikan kesempatan untuk menjalankan shalat magrib berjamaah di masjid.

Kepala lapas kemudian memberikan hak warga binaan untuk dapat beribadah shalat magrib berjamaah.

"Kebijakan kepala lapas bahwa untuk shalat magrib berkenan diberikan shalat berjamaah. Ternyata ini dimanfaatkan untuk melakukan perlawanan," ujar Utami dalam jumpa pers di Kantor Ditjen PAS, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Ahmad Muzani mengatakan, kaburnya narapidana dari lapas di Banda Aceh adalah persoalan klasik yang terulang kembali karena lemahnya pengawasan.

"Sebenarnya modus yang seperti ini sudah berulang di banyak tempat. Terjadi, terjadi, dan terjadi lagi. Ini karena selalu saja pengawasan dari petugas kita dari lapasnya selalu lemah," ujar Muzani di kompleks parlemen, Jumat (30/11/2018).

Muzani mengatakan lemahnya pengawasan menjadi celah bagi narapidana untuk kabur. Dalam beberapa kejadian, kata Muzani, kaburnya narapidana awalnya dipicu dari bentrok di dalam lapas.

Hal itu menurutnya merupakan modus narapidana menciptakan suasana tak kondusif lalu kabur. Dia berharap pola seperti ini bisa dipelajari oleh kepala lapas supaya tidak terulang kembali.

Tim Polres Lhokseumawe menangkap salah seorang napi di kawasan Terminal Bus Lhokseumawe, Jumat (30/11/2018) pukul 12.00 WIB. Napi tersebut sedang menumpang mobil penumpang L300.

Penangkapan berawal saat sopir minibus L300 mencurigai gelagat penumpangnya Anwar Nurdin, yang ternyata seorang terpidana yang kabur.

Setiba di Terminal Lhokseumawe, sopir langsung melaporkan Anwar ke pihak kepolisian. Saat dimintai kartu identitas diri, dia tidak mampu menunjukkan surat apapun. Ia akhirnya mengaku sebagai salah seorang narapidana yang kabur dari Aceh Besar.

"Anwar mau pulang ke kampung halamannya di Aceh Timur, namun syukurnya berhasil kita amankan. Saat ini kita sudah berkoordinasi kepada pihak lapas, mereka sedang dalam perjalanan menjemput yang bersangkutan ke Lhokseumawe," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Reski Adrian.

Anwar adalah narapidana kasus tindak pidana pencurian pada Maret 2017 lalu. Ia mulai ditahan dengan vonis 2 tahun 8 bulan. Saat ini, masa hukuman hanya tersisa delapan bulan lagi.

Sumber: KOMPAS.com (Jessi Carina, Abba Gabrilin, Masriadi)

https://regional.kompas.com/read/2018/12/01/14533671/6-fakta-kerusuhan-di-lp-banda-aceh-polisi-terbitkan-dpo-hingga-napi-diberi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke