Salin Artikel

Seorang Petani Bunuh Istrinya yang Menuntut Hidup Mewah

KEBUMEN, KOMPAS.com- DR (38) pria asal Dukuh Tugusari, Desa Bonorowo, Kebumen, Jawa Tengah berkali-kali menyapu air mata saat mengenang mendiang Eni Hermawati (27), istri tercinta yang tewas di tangannya sendiri.

Batin DR semakin sesak tatkala dia harus mereka ulang adegan aksi pembunuhan di rumahnya sendiri, Kamis (29/11/2018) pagi.

"Reka ulang ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Dari reka ulang ini kami bisa mengetahui gambaran bagaimana tersangka melakukan penganiayaan kepada istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Aji Darmawanasat. 

Aji menjelaskan, tragedi berdarah tersebut terjadi pada Kamis (15/11/2018) dini hari. Motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan berujung maut ini adalah percekcokan keluarga.

Kronologi bermula saat tersangka memasuki rumah sepulang dari kegiatan ronda malam.

Selanjutnya, tersangka berbaring di samping istrinya di depan televisi, namun posisinya saling membelakangi karena sedang tidak harmonis.

“Saat berbaring tersangka merasa tersinggung karena istrinya (korban) berkali-kali meludah ke tembok. Tersangka menegur korban karena dianggap tidak sopan,” ujar Aji.

Selanjutnya tersangka keluar untuk buang air besar. Namun setelah kembali dari kamar kecil, tersangka justru memasuki gudang dan mengambil sebilah sabit yang biasa digunakan untuk merumput.

“Setelah menemukan sabit, tersangka menghampiri istrinya yang masih tiduran dan menyabetkannya ke tubuh sang istri,” jelasnya.

Pada posisi ini, sang istri tak berdaya. Sementara sang suami yang kalap semakin menjadi. Dia menganiaya Eni hingga tewas di tempat.

Mengetahui korban sudah tak bergerak, tersangka lalu kembali pergi ke gudang dan menemukan obat pembasmi serangga Lenit.

Tersangka pun berusaha mengakhiri hidupnya dengan menenggak obat serangga itu.

Namun upayanya untuk bunuh diri gagal setelah tim dokter dari RSUD Prembun berhasil mengatasi keracunannya tersebut.

Istri menuntut lebih

Saat gelar perkara, Senin (26/11/2018), Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Arief Bahtiar mengungkapkan, tersangka DR tega menganiaya Eni Hermawati hingga tewas karena sakit hati yang menumpuk.

Sang istri yang baru dinikahinya April 2018 lalu itu menuntut lebih kepada tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

“Istri ingin gaul pergi ke salon dan mempunyai barang mewah. Selanjutnya suami merasa sakit hati kepada istrinya yang sudah disimpan lama," katanya.

Tersangka menganggap korban tidak menghargai pekerjaan dan penghasilan sebagai petani. Bahkan, saat malam kejadian, keduanya terlibat percekcokan hebat.

“Korban tidur membelakangi suami. Keterangan tersangka DR, korban beberapa kali meludah ke tembok dan ditegur oleh tersangka,” ungkapnya.

Tersangka menegur korban agar sopan saat meludah. 

Namun korban malah menjawab, "Umah urung dicat, urung dikeramik beh ora ulih diidoni. Apa maning nek wis dicat, dikramik. (Rumah belum dicat, belum dikeramik saja tidak boleh diludahi. Apalagi kalau sudah dicat sama dikeramik)," katanya menirukan tersangka.

Perkataan korban membuat tersangka marah dan gelap mata. Tepat pukul 02.30 WIB, tersangka mengambil sabit yang ada di gudang rumahnya hingga akhirnya terjadilah tragedi berdarah tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.

Saat rekonstruksi, tersangka berulang kali mengucapkan kata-kata penyesalan. Bahkan ia mengungkapkan jika ia sangat mencintai istrinya.

Setelah berakhirnya rekonstruksi, tersangka menghambur ke arah ayahnya dan bersujud serta menangis di kakinya.

Reka ulang menyita perhatian warga sekitar yang ikut menyaksikan dari balik garis polisi. Warga sekitar tidak pernah menyangka tersangka yang dikenal pendiam tersebut tega melakukan aksi keji tanpa belas kasih.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/30/19373921/seorang-petani-bunuh-istrinya-yang-menuntut-hidup-mewah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke