Penangkapan berawal saat sopir minibus L300 mencurigai gelagat penumpangnya Anwar Nurdin, yang ternyata seorang terpidana yang kabur.
Setiba di Terminal Lhokseumawe, sopir langsung melaporkan Anwar ke pihak kepolisian.
Saat di mintai kartu identitas diri, dia tidak mampu menunjukkan surat apapun. Ia akhirnya mengaku sebagai salah seorang narapidana yang kabur dari Aceh Besar.
"Anwar mau pulang ke kampung halamannya di Aceh Timur, namun syukurnya berhasil kita amankan. Saat ini kita sudah berkoordinasi kepada pihak lapas, mereka sedang dalam perjalanan menjemput yang bersangkutan ke Lhokseumawe," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Reski Adrian.
Diketahui, Anwar merupakan narapidana kasus tindak pidana pencurian pada Maret 2017 lalu. Ia mulai ditahan dengan vonis 2 tahun 8 bulan.
Saat ini, masa hukuman hanya tersisa delapan bulan lagi.
https://regional.kompas.com/read/2018/11/30/16462491/satu-napi-kabur-dari-lp-di-banda-aceh-ditangkap-di-terminal-lhokseumawe